Dharmasraya – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Dharmasraya tahun ini hanya menampilkan satu pasangan calon, Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni, yang didukung seluruh partai. Lawan mereka adalah kotak kosong di surat suara.
Pertanyaan muncul: siapa yang akan memimpin Dharmasraya bila kotak kosong menang? Jawabannya ada di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Surat suara pada Pilkada kali ini memiliki dua kolom. Setelah nomor urut ditentukan, kolom pertama dibiarkan kosong, sedangkan kolom kedua menampilkan foto pasangan Annisa-Leli. Pemilih dapat mencoblos kolom sesuai pilihan mereka.
Menurut Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada, pasangan calon tunggal dinyatakan menang bila memperoleh lebih dari 50% suara sah. Namun, jika kalah, pasangan tersebut berhak kembali mencalonkan diri di Pilkada berikutnya sesuai jadwal.
“Jika perolehan suara calon kurang dari ketentuan ayat (1), mereka berhak maju kembali,” jelas Pasal 54D ayat (2).
Bila masyarakat memilih kotak kosong, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat (Pj) bupati untuk mengisi kekosongan sementara hingga Pilkada 2029.
“Jika tidak ada pasangan terpilih sesuai ayat (2) dan (3), Pemerintah menunjuk penjabat bupati,” demikian tertulis pada Pasal 54D ayat (4).
Kendati demikian, kepemimpinan Pj kerap dianggap kurang memenuhi kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pengalaman, kebijakan Pj tak selalu selaras dengan harapan warga. Hal ini akan semakin terasa bila Pj memimpin Dharmasraya hingga lima tahun, yaitu dari 2025 sampai 2030.








