DomaiNesia

Puan Desak Menbud Terangkan Dasar Penetapan Hari Kebudayaan

puan-minta-menbud-jelaskan-soal-penetapan-hari-kebudayaan-17-oktober:-jangan-timbulkan-polemik
Puan Minta Menbud Jelaskan soal Penetapan Hari Kebudayaan 17 Oktober: Jangan Timbulkan Polemik
www.domainesia.com

JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mempertanyakan urgensi penetapan Hari Kebudayaan Nasional yang jatuh pada 17 Oktober. Puan menyoroti perlunya transparansi dan inklusivitas dalam setiap kebijakan terkait kebudayaan.

Puan meminta Kementerian Kebudayaan untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai dasar penetapan Hari Kebudayaan Nasional. “Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan, apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025).

Menurut Puan, kebudayaan merupakan identitas bangsa yang universal, sehingga Menteri Kebudayaan Fadli Zon diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik. “Karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman dan lainnya sebagainya jadi jangan sampai itu bersifat inklusif ataupun eksklusif,” tutur Puan yang juga mantan Menko PMK.

Puan mengingatkan, kebijakan publik terkait kebudayaan harus memiliki landasan yang kuat dan menghindari potensi perpecahan di masyarakat. “Dan ini tidak boleh kemudian tanpa dasar dan saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya jadi jangan sampai kemudian menimbulkan polemik karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya mempertimbangkan nilai-nilai lintas generasi dalam setiap keputusan terkait kebudayaan. “Dan ini adalah terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan lintas generasi dan lintas zaman. Jadi saya minta untuk bisa dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik untuk tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan,” tegas Puan.

Sebagai informasi, penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani Fadli Zon pada 7 Juli 2025. Fadli Zon menjelaskan, pemilihan tanggal tersebut didasarkan pada momen ketika Presiden Soekarno menetapkan lambang negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika melalui PP Nomor 66 Tahun 1951 pada 17 Oktober 1951.