Padang – Merespon peningkatan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Status Siaga Darurat tingkat provinsi. Keputusan strategis ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak yang lebih luas.
Penetapan status siaga darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-416-2025 dan akan berlaku selama 60 hari, terhitung mulai 23 Juli hingga 21 September 2025. Langkah ini diambil menyusul meluasnya dampak Karhutla yang telah mencapai ratusan hektar di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok, Pesisir Selatan, Payakumbuh, dan Kabupaten Pasaman.
Kondisi ini diperburuk dengan prediksi cuaca dari Stasiun Klimatologi Sumbar yang memperkirakan curah hujan rendah, kurang dari 50mm, dengan peluang hanya 70%-90% pada dasarian III Juli 2025. Seorang petugas Stasiun Klimatologi Sumbar, Jumat (27/6/2025), menyampaikan bahwa rendahnya curah hujan berpotensi menyebabkan cuaca panas ekstrem dan periode tanpa hujan yang panjang hingga Agustus 2025, sehingga meningkatkan risiko Karhutla. “Rendahnya curah hujan ini berpotensi menyebabkan cuaca panas ekstrem dan periode tanpa hujan yang panjang hingga Agustus 2025, meningkatkan risiko Karhutla,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari SK Siaga Darurat, seluruh pihak terkait diinstruksikan untuk mengaktifkan Posko Pendampingan Siaga Darurat Karhutla. Langkah-langkah yang harus diambil meliputi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pemantauan hotspot, penerapan Early Warning System, pemetaan sebaran air, pengawasan dan penegakan hukum, patroli terpadu, pemetaan daerah rawan, persiapan personel, respons cepat, koordinasi lintas sektor, hingga opsi modifikasi cuaca.
Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Penanggulangan Bencana BPBD Sumbar mencatat adanya empat titik panas berisiko tinggi yang terdeteksi di beberapa lokasi. Keempat lokasi tersebut meliputi Kecamatan Bukit Barisan dan Kecamatan Pangkalan di Limapuluh Kota, Kecamatan Tanjung Gadang di Sijunjung, serta Kecamatan Asam Jujuhan di Dharmasraya.
Selain itu, terdapat 11 titik panas berisiko sedang yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Sungai Beremas dan Kecamatan Ranah Batahan di Pasaman Barat, Kecamatan Rao di Pasaman, Kecamatan Lintau Buo Utara di Tanah Datar, Kecamatan Pangkalan Koto Baru di Limapuluh Kota, Kecamatan Kamang Baru di Sijunjung, Kecamatan Sangir Balai Janggo di Solok Selatan, serta Kecamatan Batang Kapas, Sutera, dan dua titik di Lunang, Pesisir Selatan.