SELATPANJANG – Dua orang kini harus berurusan dengan hukum setelah Polres Kepulauan Meranti menangkap mereka atas dugaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqqi, SIK MH, dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Jumat (1/8/2025), didampingi Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra MH, Kanit Tipidter, Ipda Ariyadi SH, dan KBO Reskrim, Ipda Hendriyanto SH, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan. “Dengan penangkapan dua tersangka ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tegasnya. Ia berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat.
Adapun kedua tersangka yang diamankan adalah HW (49), seorang wanita yang ditangkap karena membakar lahan di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang pada Rabu (9/7/2025), dan S alias H (48), seorang pria yang membakar lahan di Desa Tenan, Kecamatan Tebingtinggi Barat pada Selasa (29/7/2025).
AKBP Aldi menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (4), Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b, Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 angka 19 dan angka 17 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dan/atau Pasal 187 atau pasal 188 KUHP. “Atas tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka, diancam dengan pidana maksimal hingga 15 tahun penjara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres merinci barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi Karhutla di Tanjung Medang, antara lain satu bilah parang gagang hijau, satu buah mancis, satu rumpun rumput yang terbakar, dan satu rumpun rumput yang belum terbakar. Sementara dari TKP di Desa Tenan, diamankan satu buah parang gagang abu-abu, satu buah mancis, cangkul tanpa gagang, kayu bakar, dan tiga buah bibit sawit.
Terungkapnya kasus di Desa Tenan bermula saat S bersama istri dan anaknya membuka lahan dengan menebas semak belukar pada Selasa (29/7/2025). Semak belukar tersebut kemudian ditumpuk menjadi 32 tumpukan dan dibakar pada malam harinya. Kapolres menjelaskan, “Total lahan yang terbakar lebih kurang 1 hektar. Setelah kita lakukan pengecekan Dasbor Lancang Kuning ditemukan lahan terbakar di Desa Tenan. Kemudian, Unit Tipidter Satuan Reskrim melakukan lidik dan kita dapati lahan tersebut milik S. Setelah kita melengkapi alat bukti dan saksi, tadi malam langsung kita amankan.”
Sementara itu, Karhutla di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, terjadi pada Rabu (9/7/2025) dan menghanguskan kebun kelapa seluas kurang lebih setengah hektar. Kebakaran ini terungkap setelah saksi Amiruddin alias Nik melihat asap memasuki rumahnya dan menemukan kebun milik HW (49) terbakar. HW mengakui telah membakar tumpukan semak dan pelepah kelapa yang sudah mengering.
Mengingat kondisi gambut yang sangat kering akibat musim panas, Kapolres mengimbau masyarakat Kepulauan Meranti untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan. Pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui berbagai渠道, termasuk Babinkhamtibmas, Babinsa, pemerintah daerah, dan pemasangan spanduk. “Mari sama-sama kita bersinergi untuk mencegah terjadinya Karhutla. Karena sangat merugikan dan membahayakan bagi kita dan generasi mendatang,” pungkasnya.








