PADANG – Tim Klewang Polresta Padang berhasil membekuk RR (21), seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kabel tower telekomunikasi di kawasan Parupuk Tabing. Penangkapan RR dilakukan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Koto Tangah, Kota Padang, setelah serangkaian penyelidikan intensif atas kasus yang terjadi pada Minggu (27/7/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, pada Sabtu (2/8/2025) menjelaskan bahwa penangkapan RR bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tower telekomunikasi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, pelapor mendapati kabel tower telah hilang saat tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 04.00 WIB. “Kabel yang hilang sebanyak enam tarikan dengan total panjang sekitar 300 meter,” ungkap Kompol Yasin. Akibat pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Kasus ini teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/625/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Agustus 2025. Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana segera bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan, informasi dari masyarakat, serta bukti-bukti yang dikumpulkan, petugas berhasil mengidentifikasi RR sebagai pelaku pencurian. Diduga, RR menggunakan sebilah sabit bergagang kayu sepanjang 1 meter sebagai alat bantu dalam melancarkan aksinya.
“Saat penangkapan di rumahnya, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Kompol Yasin. RR mengakui perbuatannya kepada polisi, termasuk memanjat pagar tower dan memotong kabel menggunakan sabit.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit bergagang kayu sepanjang satu meter dan kawat tembaga seberat 20 kilogram. Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.