Padang – Sengketa hukum terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi relokasi RSUD Tipe C dr. M. Zein Painan memasuki babak baru. LSM Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP-Tipikor) Sumatera Barat secara resmi menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar atas keputusan tersebut.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2025/PN.Pdg telah terdaftar di Pengadilan Negeri Padang. Sidang perdana yang dijadwalkan pada Senin (11/8/2025) terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak Kejati Sumbar. Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H., tetap membuka persidangan dan langsung memerintahkan pemanggilan ulang terhadap Kejati Sumbar.
Dr. Suharizal, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pemohon, menyampaikan bahwa penghentian perkara ini menimbulkan kejanggalan. Ia berpendapat bahwa kerugian negara dalam proyek relokasi RSUD Tipe C dr. M. Zein Painan pada tahun anggaran 2015-2016 telah terbukti, dengan nilai mencapai hampir Rp 33 miliar. “Hasil penelitian dari salah satu Perguruan Tinggi bahkan menemukan fakta ketidaklayakan bangunan RSUD baru Painan ini,” ungkap Suharizal kepada wartawan di Padang.
Suharizal menambahkan, angka kerugian tersebut telah dikonfirmasi melalui penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Selain itu, pembangunan RSUD Dr. M. Zein Painan juga dinilai tidak memenuhi persyaratan lokasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Lebih lanjut, Suharizal menyoroti dugaan ketidaksesuaian proses pengadaan pembangunan relokasi RSUD Dr. M. Zein Painan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta ketiadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Dari hasil audit BPKP, seharusnya sudah dapat ditentukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara korupsi ini. Kami memohon kepada Pengadilan Negeri Padang untuk menetapkan nama-nama beberapa orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebelumnya telah menghentikan penyidikan kasus ini pada Maret 2023. Kepala Kejati Sumbar saat itu, Yusron, S.H., M.H., mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Nomor : PRINT-264/L.3/Fd.1/03/2023 tertanggal 10 Maret 2023 dengan alasan kurangnya bukti yang memadai.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali pada Senin (25/8/2025) dengan agenda pemanggilan ulang pihak Kejati Sumbar. Publik berharap Hakim Adityo Danur Utomo, S.H., dapat memimpin jalannya persidangan dengan transparan dan adil.