DomaiNesia

Majelis Hakim Vonis 11 Terdakwa Korupsi Tol Padang-Sicincin

majelis-hakim-vonis-11-terdakwa-korupsi-ganti-rugi-tol-padang-sicincin
Majelis Hakim Vonis 11 Terdakwa Korupsi Ganti Rugi Tol Padang-Sicincin
www.domainesia.com

Padang – Babak akhir kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin menemui titik terang. Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis bervariasi kepada 11 terdakwa, mulai dari 1 tahun hingga 7 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang.

Vonis terberat diterima oleh Syaiful, yakni 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, Yuhendri, Syamsir, dan Zainuddin masing-masing divonis 5 tahun penjara.

Untuk Arlia Mursida, M. Nur, dan Amroh, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ketiganya juga dibebankan uang pengganti.

Terdakwa Bakri dihukum 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar, subsider 3 tahun. Sementara itu, Marina dan Suharmen masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Zainuddin alias Buyung Ketek dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp382.378.692 dikurangi Rp3.000.000, subsider 2 tahun 6 bulan.

Hakim ketua sidang, Dedi Kuswara, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Dedi Kuswara dalam amar putusannya, Jumat (27/6/2025).

Kasus ini bermula dari proses ganti rugi tanah untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2020. Padahal, Asisten III Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah memberikan pemberitahuan bahwa tanah yang akan diganti rugi merupakan aset pemerintah daerah, bukan milik pribadi.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp27 miliar.