Padang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (Eks-PNPM Mpd) Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (12/8). Lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.
Enam terdakwa yang hadir dalam persidangan adalah Okta Fitri (Wali Nagari Pasir Talang Barat Periode 2014-2020), Solbetri (Wali Nagari Pasir Talang Timur 2010-2016 dan 2016-2022), Firdaus (Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Sungai Pagu 2012-2018), Edward (Ketua Bidang Pengembangan Usaha BKAN Kecamatan Sungai Pagu 2015-2018), Yesri Sartono (Ketua Bidang Pengembangan Usaha BKAN Kecamatan Sungai Pagu 2018-2021), dan Yendri (Ketua BKAN Kecamatan Sungai Pagu 2015-2018).
Afridel, seorang pendamping desa yang menjadi saksi, mengaku tidak mengetahui adanya penyimpangan dana eks PNPM Mpd yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok, justru diberikan kepada individu. “Saya tidak tahu menahu soal pemakaian dana eks PNPM Mpd itu, apalagi jika digunakan untuk pinjaman pribadi,” ujarnya saat memberikan keterangan.
Saksi lainnya, Gusri, yang juga berprofesi sebagai pendamping desa, mengungkapkan pertemuannya dengan Ketua BKAN pada tahun 2016. Dalam pertemuan itu, Ketua BKAN menyampaikan rencana terkait dana pinjaman. “Karena bukan tupoksi saya, saya menyarankan agar hal tersebut dibahas di forum nagari,” jelas Gusri.
Uji Zumratol, JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa yang menjabat sebagai wali nagari menyetujui pinjaman perorangan menggunakan dana SPP Eks PNPM-Mpd. Persetujuan itu dilakukan dengan mengubah AD/ART BKAN Kecamatan Sungai Pagu pada tahun 2017 dan 2018, yang juga disetujui dan ditandatangani oleh lima terdakwa lainnya.
Perubahan AD/ART tersebut, lanjut JPU, seolah-olah melegalkan pinjaman perorangan. Padahal, para terdakwa seharusnya tahu bahwa dana SPP tidak boleh digunakan untuk pinjaman perorangan, sesuai aturan yang berlaku saat program PNPM-Mpd berjalan dari tahun 2007 hingga 2014.
Selain itu, terungkap fakta bahwa sejumlah terdakwa turut meminjam dana secara pribadi di BKAN Kecamatan Sungai Pagu dan hingga kini belum melunasinya.
JPU menegaskan, perbuatan para terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat 1, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dan PTO Program Nasional PNPM Mpd 2014. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.716,6 juta, berdasarkan laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor : R-441/L.3/Hs/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.