DomaiNesia

KPU Sumbar Sosialisasikan PKPU 3/2025, Empat Poin Penting PAW Dipertegas

www.domainesia.com

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat memaparkan sejumlah penegasan dan perubahan penting dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW). Materi tersebut disampaikan dalam sosialisasi di Aula KPU Sumbar, Senin (8/12/2025), dengan moderator Kabag Teknis dan Hukum KPU Sumbar, Sutrisno.

Komisioner KPU Sumbar, Ori Sativa Syakban, menjelaskan bahwa PKPU terbaru ini menyempurnakan aturan sebelumnya, terutama pada empat aspek yang dinilai kerap memicu persoalan teknis. Pembaruan tersebut ditujukan untuk memastikan proses PAW berjalan tertib, transparan, dan meminimalkan potensi sengketa.

Perubahan pertama menyangkut ruang lingkup dan batasan pemberhentian anggota legislatif. PKPU memperjelas kondisi pemberhentian, alur permintaan PAW, hingga penghitungan masa jabatan anggota pengganti, termasuk ketentuan kursi yang tidak dapat diisi jika sisa masa jabatan kurang dari enam bulan.

Perubahan kedua adalah penguatan syarat calon PAW. Calon pengganti wajib memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon legislatif, tidak sedang menjalani hukuman, tidak menjadi pengurus partai lain, serta wajib menyerahkan LHKPN. Seluruh dokumen diverifikasi secara detail oleh KPU sebelum diteruskan ke pimpinan lembaga perwakilan.

Perubahan ketiga mengatur mekanisme penetapan calon PAW ketika terdapat perolehan suara yang sama. PKPU kini mengatur penguraian suara hingga tingkat TPS. Jika tetap sama, diterapkan affirmative action berbasis jenis kelamin untuk memastikan perempuan memiliki peluang menjadi pengganti.

Adapun perubahan keempat berkaitan dengan penyelesaian sengketa internal partai politik serta upaya hukum lain yang kerap memperlambat proses PAW. PKPU menetapkan batas waktu 14 hari untuk penyelesaian sengketa, baik melalui mahkamah partai maupun jalur pengadilan, sehingga KPU dapat segera menetapkan calon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

PKPU 3/2025 juga memuat pengaturan khusus untuk kasus-kasus tertentu, termasuk calon yang tidak memperoleh suara, ketiadaan calon tersisa dalam DCT, atau ketika terjadi pemberhentian baru dalam partai yang sama. Penetapan calon dapat dilakukan berdasarkan keterwakilan perempuan atau urutan nomor calon. Selain itu, terdapat pengaturan khusus bagi Aceh yang disesuaikan dengan kewenangan daerah tersebut.

“Kita memastikan aturan ini mampu menjawab seluruh potensi persoalan, termasuk ketika suara sama, calon tidak memenuhi syarat, maupun ketika terjadi proses hukum,” kata Ori.

Sosialisasi dihadiri Ketua dan Sekretaris DPRD Sumbar, Kepala Kesbangpol, Biro Pemerintahan Setdaprov, pimpinan partai politik tingkat provinsi, serta perwakilan media. KPU berharap melalui penegasan regulasi ini, proses PAW di tingkat DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat berlangsung lebih tertib dan tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan. (***)