Ragam  

Rahmat Saleh Ingatkan APBN Wajib Ambil Alih Pemulihan Infrastruktur Sumbar

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh menilai keputusan pemerintah pusat yang tidak memangkas Transfer ke Daerah (TKD) Sumatera Barat pada 2026 sebagai langkah realistis di tengah kondisi pascabencana.
‎
‎Kebijakan itu memberi ruang bagi daerah untuk tetap bergerak, meski belum cukup untuk menutup seluruh kebutuhan pemulihan.
‎
‎Rahmat menyatakan, kerusakan infrastruktur akibat bencana tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan fiskal biasa.
‎
‎Menurutnya, pemerintah pusat perlu mengambil peran lebih besar melalui APBN, karena kapasitas APBD Sumbar sangat terbatas jika harus menanggung rehabilitasi dan rekonstruksi dalam skala besar.
‎
‎“TKD itu menjaga daerah tetap bernapas, tapi untuk membangun kembali, negara harus turun tangan penuh. Infrastruktur utama tidak boleh dibiarkan menjadi beban daerah,” kata Rahmat di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
‎
‎Rahmat mendorong agar TKD termasuk APBD difokuskan pada pemulihan ekonomi masyarakat terdampak, mulai dari sektor pertanian, UMKM, hingga penguatan daya beli warga.
‎
‎Sementara, pembangunan jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas publik strategis dinilai lebih tepat dibiayai langsung oleh pemerintah pusat.
‎
‎Menurutnya, bencana yang melanda Sumbar bukan hanya meninggalkan kerusakan fisik, tetapi juga menekan ruang fiskal daerah.
‎
‎”Kebutuhan anggaran meningkat tajam, sementara kemampuan keuangan daerah tidak bertambah. Jika tidak ada intervensi kuat dari pusat, pemulihan berisiko berjalan lambat,” sebutnya.
‎
‎Rahmat menilai kebijakan tersebut harus dilanjutkan dengan langkah yang lebih konkret dan terukur.
‎
‎Dia mengingatkan Sumbar merupakan wilayah rawan bencana, sehingga pemulihan tidak cukup sekadar mengembalikan kondisi lama, tetapi harus memperkuat ketahanan infrastruktur.
‎
‎“Pemulihan harus tegas arahnya, jelas pendanaannya, dan berpihak pada warga yang terdampak,” ujarnya.
‎
‎Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyebut keputusan tidak memangkas TKD sebagai penopang penting agar daerah tetap mampu menjalankan pelayanan publik.
‎
‎Pemerintah pusat, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, juga menegaskan adanya relaksasi fiskal bagi daerah terdampak bencana pada 2026. (***)