Padang – Penasehat Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar, Muhammad Nurnas mengapresiasi Komisi Informasi (KI) Sumbar.
Apresiasi itu berkaitan dengan bertambahnya kategori penilaian keterbukaan informasi publik (KIP) yang ada di Sumbar.
“Ini langkah maju yang dibuat para komisioner KI Sumbar di tahun 2026 ini,” ungkap Nurnas di Padang, Kamis (4/6/2026).
Menurut, semua lembaga atau badan publik yang menggunakan anggaran belanja dari pemerintah harus dan wajib terbuka pada publik.
Bahkan, sebutnya, dari dulu ia bersama PJKIP maupun KI Sumbar mendorong semua badan publik terlebih lembaga vertikal lebih tingkatkan komitmennya dalam KIP.
Contohnya di tahun 2026 ini, KI Sumbar menambah satu lagi item penilaian bagi lembaga vertikal seperti BPN.
Sebelumnya, sebut Nurnas, penilaiannya hanya untuk kantor wilayah BPN Sumbar karena posisinya sebagai lembaga vertikal.
“Namun tahun itu, KI Sumbar buatkan penilaian tersendiri bagi BPN, yang kategori penilaian BPN kabupaten kota,” tukas Nurnas.
Ditanya kira-kira apa latar belakang KI Sumbar menambah kategori penilaian bagi BPN di kabupaten kota?
Nurnas menjelasnya, tentu ada hal penting yang ingin diberika KI Sumbar untuk publik di Sumbar dengan penilaian tersebut.
Jika dilihat, terangnya, BPN ini sudah punya sistem kerja sendiri, dan lembaga ini mengetahui apakah lahan ini sudah punya sertifikat atau belum.
“Nah ini mungkin salah satu dasar KI Sumbar memasukkan penilaian KIP bagi BPN, agar informasi soal status lahan ini agar bisa juga diketahui publik,” tukasnya.
Satu hal lagi yang perlu diketahui, lanjutnya, masih banyak dari masyarakat melayangkan keberatannya ke KI Sumbar karena masalah status tanah atau lahan.
“Ini lah yang harus menjadi komitmen dari Kanwil BPN Sumbar untuk mengingatkan jajarannya di kabupaten kota tentang pentingnya KIP,” pinta Nurnas.
Sehingga, terangnya, dikemudian hari tidak ada lagi polemik persoalan status tanah atau lahan di tingkat masyarakat.
Ia juga mengaku bersyukur dengan adanya kategori penilaian KIP untuk BPN kabupaten kota yang dibuat KI Sumbar ini.
Nurnas menekankan, KIP pada BPN tidak hanya berjalan di tingkat provinsi saja. Harusnya juga masiv dilakukan pada kabupaten kota.
“Ya seperti yang dilakukan BPS, KPU, Bawaslu, Pengadilan Agama dan badan publik vertikal lainnya yang masiv jalankan KIP pada instansi mereka,” tukas Nurnas.
Untuk itu, dirinya meminta pada tahun 2026 ini, peningkatan badan publik di Sumbar yang komit menerapkan KIP lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
“Keterbukaan informasi itu sebuah keniscayaan yang menjadi keharusan bagi semua badan publik, termasuk yang ada di Sumbar,” pungkas Nurnas. (***)






