Tanah Datar – Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun, H. Mashuri Khatik Mudo Ayat, angkat bicara terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dinamika internal lembaga adat tersebut. Menurut Mashuri, sejumlah langkah yang dilakukan oleh Dt Rantau dinilai telah keluar dari mekanisme organisasi dan ketentuan adat yang berlaku di KAN Gurun.
“Undangan kegiatan yang beredar tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana mestinya. Tidak ada penasehat yang berwenang mengundang rapat organisasi. Yang berhak mengeluarkan undangan adalah ketua dan sekretaris. Selain itu, surat yang beredar juga tidak menggunakan kop dan stempel resmi organisasi, bahkan diantar oleh wali jorong yang merupakan perangkat nagari,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan perubahan lokasi kegiatan yang semula direncanakan berlangsung di balerong adat namun kemudian dipindahkan ke hotel.
“Agenda yang dibahas adalah persoalan adat salingka nagari, bukan pergantian pengurus. Karena itu, patut dipertanyakan siapa yang membiayai kepulangan Dt Rantau ke kampung halaman serta biaya menginap di hotel, padahal yang bersangkutan memiliki rumah sendiri di kampung,” katanya.
Mashuri turut menyoroti kegiatan jumpa pers yang dilakukan terkait persoalan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah media disebut menerima pembayaran untuk menghadiri kegiatan tersebut.
Selain itu, ia menegaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas (Plt) ketua yang dilakukan dalam pertemuan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
“Kalau ketua berhalangan, masih ada wakil-wakil ketua yang dapat menjalankan tugas organisasi. Jadi penunjukan Plt itu perlu dipertanyakan legalitasnya,” tegasnya.
Terkait isu pemalangan balerong adat, Mashuri membantah tudingan yang menyebut keluarga ketua menguasai atau memegang kunci balerong.
“Sejak dulu kunci balerong tidak pernah dipegang keluarga ketua. Tuduhan tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter. Saya melihat ini lebih bernuansa gerakan politik daripada gerakan adat,” ujarnya.
Di sisi lain, Mashuri memastikan bahwa agenda Batagak Gala Panghulu yang telah direncanakan sejak tahun lalu tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati.
Ia juga menyinggung sosok Hindra yang disebut-sebut akan maju sebagai Ketua KAN Gurun.
“Kalau Pak Hindra berminat menjadi ketua, tentu harus melalui mekanisme adat yang berlaku. Gelar yang digunakan saat pengambilan sumpah tahun 2011 tercatat atas nama Rizky Dt Putiah, bukan Hindra. Hal ini perlu diperjelas terlebih dahulu sesuai ketentuan adat,” katanya.
Mengakhiri pernyataannya, Mashuri mengimbau seluruh masyarakat Nagari Gurun agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai isu yang berkembang.
“Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh gerakan-gerakan yang berpotensi menggagalkan alek panghulu yang telah dipersiapkan. Jika Pak Hindra ingin berpartisipasi, silakan ikut dalam alek panghulu yang akan dilaksanakan. Mari kita jaga marwah adat dan persatuan nagari,” pungkasnya.






