Tanah Datar – Polemik keberadaan Kerapatan Adat Nagari (KAN) tandingan di Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, mendapat perhatian dari jajaran KAN Gurun. Sekretaris KAN Gurun, H. Mashuri Khatik Mudo Ayat, bersama S. Dt. Godang Rajo, mengingatkan para calon penghulu agar memahami dan mematuhi ketentuan adat sebelum mengikuti prosesi adat yang digelar oleh KAN tandingan.
Mashuri menegaskan, persoalan pengangkatan penghulu dan penggunaan gelar adat tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keinginan pribadi atau keputusan kelompok tertentu. Menurutnya, setiap proses harus mengacu pada ketentuan adat yang berlaku serta memiliki dasar yang jelas dalam tatanan adat Nagari Gurun.
Ia juga mempersoalkan pembentukan KAN tandingan yang, menurut keterangannya, dilakukan di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Lima Kaum, bukan di Kecamatan Sungai Tarab, tempat Nagari Gurun berada.
Polemik lainnya menyangkut status gelar adat yang diklaim oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KAN tandingan, Kombes Indra, yang disebut menggunakan gelar Dt. Puatiah.
Menurut Mashuri, gelar tersebut sebelumnya telah dilewakan di balerong KAN Gurun kepada Rizki pada prosesi adat tahun 2011.
Ia menyebut Rizki masih hidup dan, sejauh yang diketahuinya, tidak pernah ada prosesi sumpah ulang maupun pelewakan gelar di nagari yang menetapkan Indra sebagai pemegang gelar tersebut.
Mashuri juga menyatakan bahwa Indra berada di lapau di depan balerong saat prosesi batagak gala berlangsung pada 2011. Ia menyebut sejumlah saksi yang masih hidup dan mengetahui peristiwa tersebut, di antaranya Gusmiral Dt. Mudo Ayat, Wilmar Muslim Dt. Simarajo, Taufik Dt. Rajo Nan Tinggi, Zulkifli Dt. Panghulu Marajo Nan Kuniang, serta Jhoni Dt. Jo Bangso.
Menurutnya, prosesi tersebut juga dihadiri Shadiq Pasadigoe yang saat itu menjabat Bupati Tanah Datar.
“Dalam adat, yang bersumpah itulah yang menjadi penghulu, bukan diwakilkan. Karena itu, persoalan gelar adat harus ditelusuri berdasarkan proses dan ketentuan adat yang benar,” tegas Mashuri.
Ia mengingatkan, pemahaman tentang adat tidak cukup hanya mengacu pada konsep adat salingka nagari tanpa memahami hubungan dan ketentuan adat yang lebih luas. Karena itu, ia menyarankan pihak-pihak yang masih ragu agar berkonsultasi dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Bakor KAN, maupun praktisi hukum adat.
Menurut Mashuri, langkah tersebut penting agar tidak terjadi kekeliruan yang pada akhirnya merugikan kaum atau suku sendiri serta memperbesar persoalan di tengah masyarakat.
Dt. Godang Rajo: Jangan Benturkan Anak Nagari
Sementara itu, S. Dt. Godang Rajo mengingatkan agar kepentingan pribadi tidak menjadi alasan pembentukan lembaga adat tandingan yang berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat.
Ia juga menyinggung ketidakhadiran Ketua KAN tandingan dalam acara pengukuhan Bundo Kanduang tandingan serta perayaan IKGS. Namun, ia hanya menduga ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan persoalan keabsahan gelar adat yang masih diperdebatkan.
Dt. Godang Rajo berharap masyarakat, khususnya perantau asal Jorong Gurun, bersedia mempelajari adat Minangkabau secara sungguh-sungguh dengan bertanya kepada pihak yang memahami persoalan tersebut.
Menurutnya, pemahaman adat perlu mencakup sejarah nagari, hubungan kekerabatan, garis keturunan, pusaka, serta ketentuan mengenai gelar adat. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan persepsi pribadi.
“Kalau tersesat di ujung jalan, kembalilah ke pangkal jalan. Kalau ada kaji yang berselisih, bukan surau yang ditinggalkan. Banyak tempat bertanya, termasuk LKAAM Tanah Datar, Bakor KAN, dan praktisi hukum adat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar urusan pemerintahan nagari tidak dicampuradukkan dengan persoalan adat yang memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri.
Ketua BPRN Gurun: Tidak Mengakui KAN Tandingan
Terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun, Irwan Dt. Paduko Boso, menyatakan tidak mengakui keberadaan KAN tandingan tersebut.
Menurut Irwan, persoalan itu bukan hanya menyangkut pembentukan lembaga tandingan, tetapi juga keabsahan pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas ketua serta proses pembentukannya yang dinilainya bertentangan dengan ketentuan adat.
Polemik tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme adat yang berlaku, dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dan mendengarkan keterangan para saksi yang mengetahui sejarah serta proses pengangkatan gelar adat di Nagari Gurun.
Penyelesaian secara terbuka, berdasarkan bukti dan ketentuan adat, dinilai penting agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan kehidupan sosial masyarakat nagari. (***)






