JAKARTA – Sorotan tajam tertuju pada Badan Karantina Indonesia (Barantin) terkait pengelolaan administrasi internal. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendesak adanya perbaikan menyeluruh guna menghindari potensi temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Desakan tersebut mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV dan Kepala Barantin di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7). Rapat tersebut membahas laporan keuangan pemerintah pusat Tahun Anggaran 2024, di mana Barantin menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan, Alex Indra Lukman, menekankan bahwa predikat WDP menjadi sinyal bagi Barantin untuk segera berbenah, terutama pada aspek yang dapat diselesaikan secara internal. “Tolong yang bisa diselesaikan di dalam badan sendiri itu yang segera diselesaikan. Karena mengulur waktu itu hanya kemudian menyebabkan akan ada temuan lagi,” ujarnya kepada Kepala Barantin.
Dalam rapat tersebut, Kepala Barantin menjelaskan bahwa terdapat empat klaster utama temuan BPK terhadap laporan keuangan mereka di 2024. Klaster tersebut meliputi pengelolaan aset yang belum tertib, pengelolaan PNBP yang belum optimal, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang belum rapi, serta masalah belanja pegawai akibat belum ditetapkannya kelas jabatan.
Alex secara khusus menyoroti lambatnya penyusunan kelas jabatan, yang berpotensi menjadi catatan BPK kembali jika tidak segera dituntaskan. “Terkait penetapan kelas jabatan, ini kan dalam proses penyusunan. Sementara 2025 ini kan sudah di bulan Juli, khawatir nanti akan jadi temuan lagi. Jadi saya harapkan yang memang bisa segera mungkin,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alex menambahkan bahwa Komisi IV memahami jika beberapa urusan terkait regulasi pemerintah pusat masih dalam proses, seperti Peraturan Pemerintah. Namun, ia menekankan bahwa hal teknis dan administratif di internal Barantin seharusnya dapat diselesaikan dengan lebih cepat. “Kalau Peraturan Pemerintah, okelah kita bisa maklumi karena itu tidak didaulat Bapak seutuhnya,” kata Alex.
Komisi IV juga menyampaikan harapan agar Barantin dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan kinerjanya, sehingga mampu meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan tahun 2025. “Harapan kami tentu Barantin sebagai mitra Komisi IV, nanti di tahun 2025 yang akan disampaikan di 2026 itu mendapat status WTP, Wajar Tanpa Pengecualian. Kan begitu harapan kita semua,” tandasnya.
Sebagai informasi, Barantin merupakan lembaga yang relatif baru, dibentuk pada tahun 2023 melalui penggabungan Badan Karantina Pertanian (Kementerian Pertanian) dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Barantin masih menghadapi berbagai tantangan konsolidasi kelembagaan, termasuk penataan struktur dan sistem administrasi.