DomaiNesia

Belajar Keterbukaan Informasi: Pemerintah Mencontoh Masjid

keteladanan-keterbukaan-informasi-dari-masjid
Keteladanan Keterbukaan Informasi dari Masjid
www.domainesia.com

Padang – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, menyoroti pentingnya transparansi dalam pemerintahan dengan mengambil contoh dari praktik yang diterapkan di masjid. Menurutnya, keterbukaan informasi yang lazim ditemukan di masjid dapat menjadi model bagi lembaga pemerintah dalam mengelola informasi publik.

Dorongan ini disampaikan Arry Yuswandi saat memberikan sambutan pada acara peluncuran Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025, yang merupakan agenda rutin Komisi Informasi Sumatera Barat, Selasa (8/7/2025). “Implementasi keterbukaan informasi publik dan transparansi lembaga pemerintah harus banyak belajar dari masjid,” ujarnya di Padang, Selasa (8/7/2025).

Arry Yuswandi menjelaskan, transparansi di masjid tercermin dari laporan keuangan yang dipajang secara terbuka, mulai dari jumlah infak dan sedekah hingga rincian pengeluaran. Praktik ini, lanjutnya, selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), bahkan melampaui norma hukum karena didasari nilai spiritual dan tanggung jawab sosial.

Ironisnya, kata Arry Yuswandi, lembaga pemerintah justru sering mengalami krisis kepercayaan akibat lambannya keterbukaan informasi. Banyak badan publik masih tertutup dalam menyampaikan laporan keuangan, realisasi anggaran, atau proses pengambilan keputusan.

Padahal, sejak awal Islam, keterbukaan telah menjadi bagian dari tata kelola kehidupan umat. Rasulullah SAW memberikan contoh dalam menyampaikan segala hal yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk pengelolaan zakat dan harta rampasan perang.

Diriwayatkan bahwa para sahabat Nabi merasa berhak mengetahui bagaimana dana umat digunakan. Khalifah Umar bin Khattab bahkan menjelaskan secara terbuka asal-usul jubahnya yang terlihat lebih besar dari ukuran biasanya.

Transparansi dalam Islam memiliki basis teologis yang kuat, sebagaimana tertuang dalam Surah An-Nisa ayat 58. Ayat ini memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan keputusan publik dilaksanakan secara adil.

UU KIP hadir untuk menegaskan hak warga negara atas informasi. Pasal 3 undang-undang ini menyebutkan bahwa keterbukaan informasi merupakan sarana optimalisasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

Namun, implementasi UU KIP masih terkendala faktor kultural dan struktural. Banyak lembaga pemerintah belum membangun sistem informasi yang terbuka dan mudah diakses masyarakat.

Kondisi ini kontras dengan praktik di masjid, di mana pengurus secara rutin membuka laporan infak dan sedekah tanpa paksaan undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa keterbukaan bersumber dari nilai dan integritas.

Masjid dapat menjadi cermin bagi lembaga publik. Papan informasi sederhana di masjid lebih transparan daripada banyak situs resmi lembaga negara. Masyarakat juga bebas bertanya dan memberikan masukan.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, seharusnya belajar dari masjid. Laporan anggaran desa/nagari bisa diumumkan melalui baliho atau papan informasi. Rencana pembangunan daerah bisa disosialisasikan secara terbuka.

Kepercayaan publik dibangun melalui praktik yang konsisten. Keterbukaan informasi adalah fondasi dari kepercayaan itu. Masjid telah membuktikan bahwa dengan transparansi, jamaah merasa dilibatkan dan dihargai.

Jika negara serius membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan dipercaya rakyat, inspirasi dari masjid perlu dipertimbangkan. Keterbukaan bukan sekadar pelengkap demokrasi, tetapi inti dari pelayanan publik yang baik.