DomaiNesia

Benny Aziz: Staf Divisi Hukum Adalah Garda Terdepan Bawaslu dalam Sengketa Pemilu

www.domainesia.com

Padang – Seluruh anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat yang membidangi Divisi Hukum mengikuti pengarahan langsung dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar, Benny Aziz, serta Kabag Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sumbar, Roza Maulina, dalam rapat koordinasi yang digelar di Padang, Senin (24/11/2025).

Dalam arahannya, Benny Aziz menekankan pentingnya penguatan kapasitas jajaran Divisi Hukum di tingkat kabupaten/kota, terutama bagi para staf yang menjadi pelaksana teknis penanganan hukum dan penyelesaian sengketa.

“Kinerja Divisi Hukum di Bawaslu kabupaten/kota sangat bergantung pada para stafnya. Mereka yang memahami detail mekanisme penanganan laporan, proses hukum, hingga penyelesaian sengketa di daerah masing-masing,” ujar Benny saat RDK pembinaan bantuan hukum bagi Bawaslu kabupaten/kota.

Benny menjelaskan, periode anggota Bawaslu hanya lima tahun, sementara banyak proses penanganan hukum yang sudah berjalan sebelumnya. Karena itu, keberadaan staf menjadi unsur paling vital.

“Staf inilah tulang punggung Bawaslu. Mereka menangani laporan, temuan, sidang penyelesaian sengketa, hingga proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya.

Ia menambahkan, Divisi Hukum Bawaslu Sumbar secara rutin melaksanakan simulasi penyelesaian sengketa agar anggota Bawaslu kabupaten/kota mampu menangani laporan dengan benar, mulai dari penerimaan pengaduan hingga penyusunan dokumen.

Benny juga menggambarkan peran Divisi Hukum sebagai “divisi bersih-bersih”, karena menjadi garda terakhir ketika sengketa pemilu berlanjut hingga MK.

“Semua dokumen yang masuk ke Bawaslu imbauan, SK, putusan pelanggaran, pembinaan, hingga teguran — bermuara ke Divisi Hukum. Dokumen inilah yang akan menjadi bahan penyusunan keterangan dalam proses persidangan, termasuk di MK,” tegasnya.

Sementara itu, Roza Maulina menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari strategi pembekalan agar jajaran Bawaslu kabupaten/kota memahami secara komprehensif alur penanganan laporan dan penyelesaian sengketa pemilu atau pilkada.

“Sering kali proses itu berujung pada sidang di MK. Karena itu, untuk meminimalisir kesalahan, kami perlu memastikan anggota dan staf Divisi Hukum di kabupaten/kota siap dan terlatih,” ujar Roza. (***)