DomaiNesia
Ragam  

BK DPRD Sumbar Gelar Rapat Kasus Beni Saswin Nasrun, Hasilnya Disampaikan ke Pimpinan Dewan

www.domainesia.com

Padang — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat terkait status tersangka yang disandang anggota DPRD Sumbar, Beni Saswin Nasrun, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang. Hasil rapat tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumbar.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Bakri Bakar dari Fraksi Partai NasDem, mengatakan pihaknya telah melakukan rekapitulasi kehadiran dan pembahasan sesuai kewenangan BK.

“Kita telah rekapitulasi semua kehadiran, dan sudah kita sampaikan ke Ketua DPRD Sumbar,” ujar Bakri Bakar di Gedung DPRD Sumbar, Selasa (13/1/2026).

Bakri menjelaskan, langkah yang diambil BK DPRD Sumbar mengacu pada Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang mengatur tugas Badan Kehormatan untuk melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, maupun masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata tertib, kode etik, serta sumpah/janji anggota dewan.

Selain itu, BK juga menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 63 PP Nomor 12 Tahun 2018, di mana DPRD menetapkan tata beracara Badan Kehormatan melalui Peraturan DPRD.

“Kita melaksanakan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan sesuai aturan yang berlaku. Rapat BK digelar pada Senin (12/1/2026) dan dihadiri seluruh perwakilan fraksi di DPRD Provinsi Sumbar,” tambah Bakri.

Untuk diketahui, Beni Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan :

Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor Print-02.a/L.3.10/Fd.1/03/2025 tanggal 3 Maret 2025

Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02.b/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 8 Desember 2025

Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025

Penetapan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang, Sentra Kredit Menengah Pekanbaru, kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.

Sementara itu, LBH Padang turut menyoroti peran partai politik dalam menjaga integritas kadernya. Kepala Divisi Pengelolaan Manajer dan Evaluasi LBH Padang sekaligus Pengacara Publik, Alfi Syukri, menegaskan bahwa partai politik tidak hanya bertugas mengusung kader ke lembaga legislatif, tetapi juga bertanggung jawab atas kualitas dan integritas mereka.

“Parpol harus bertanggung jawab secara utuh ketika kadernya terindikasi melakukan dugaan korupsi. Tindakan tegas dan jelas sangat diperlukan agar kepercayaan publik tidak runtuh,” ujar Alfi. (***)