Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Sumatera Barat menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, Senin (25/8/2024). Sosialisasi ini menyoroti sinergi antara koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai fondasi utama penguatan ekonomi daerah.
Acara sosialisasi berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Camat Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Wakil Walikota Bukittinggi, Ibnu Asis, menegaskan kolaborasi antara koperasi dan UMKM sangat krusial. “Koperasi menjadi wadah kebersamaan dan penguatan ekonomi anggota, sementara UMKM hadir sebagai motor penggerak ekonomi rakyat melalui usaha produktif yang mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan, dengan sinergi keduanya, perekonomian daerah akan semakin kuat dan berdaya saing,” ujarnya.
Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Arnis Malin Palimo, sependapat dengan hal tersebut. Ia menyoroti tantangan utama yang dihadapi UMKM, yaitu keterbatasan modal dan manajemen keuangan. “Kedua hal ini merupakan problem yang perlu segera diatasi agar UMKM dapat tumbuh lebih sehat, mandiri dan berkelanjutan,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rafdinal, menambahkan bahwa pihaknya akan turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing untuk mensosialisasikan perda tersebut. Rafdinal juga menyoroti potensi besar UMKM di Bukittinggi sebagai kota wisata. “Khusus di Bukittinggi, potensi UMKM sangat besar karena kota ini adalah kota wisata. Dengan banyaknya wisatawan yang datang, kuliner dan produk lokal khas Bukittinggi selalu menjadi incaran untuk oleh-oleh. Hal ini menjadi peluang besar bagi UMKM setempat untuk berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah,” tutupnya.