Agam – Pemerintah Kabupaten Agam merespons cepat dugaan tindakan tidak etis berupa perobekan surat permohonan hibah yang dilakukan oleh oknum Jorong Pandam Gadang Rangga Malai (PGRM) di Kampung Padang Rajo, Nagari Gadut. Bupati Agam, Beni Warlis, menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (PMN) untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kasus tersebut.
Kepala Dinas PMN Agam, Handria Azmi, pada Kamis (7/8) mengatakan, pihaknya telah menerima perintah langsung dari bupati untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut. “Bupati telah memerintahkan saya untuk menelusuri dan mengambil tindakan jika kasus itu benar dilakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini.
Handria Azmi menjelaskan, sebagai langkah awal, pihaknya telah berkoordinasi dengan walinagari setempat untuk melakukan investigasi awal. Menurutnya, perobekan surat, jika terbukti, merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan etika.
Guna mendapatkan informasi yang lebih komprehensif, Handria Azmi berencana untuk turun langsung ke Nagari Gadut. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan informasi secara langsung dan meminta keterangan dari walinagari terkait kronologi kejadian serta potensi miskomunikasi yang mungkin terjadi.
“Dinas PMN melihat kalau merobek surat seperti itu jelas tidak etis, namun nanti setelah investigasi jika ada hal lain yang dilanggarnya, apakah itu terkait kewenangannya, ataupun kewajiban ya tentu harus ada tindakan yang dilakukan walinagari kepada yang bersangkutan,” pungkas Handria Azmi. Ia menegaskan, jika investigasi menemukan indikasi pelanggaran lain terkait kewenangan atau kewajiban, walinagari akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang bersangkutan.