Padang — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar memusnahkan 87 kilogram ganja hasil dua pengungkapan besar dengan cara dibakar di lapangan Mapolda Sumbar, Kamis (20/11/2025). Puluhan kilogram narkotika tersebut dimusnahkan untuk memastikan tidak lagi beredar dan mengancam keselamatan masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari dua operasi penindakan yang dilakukan serentak pada 7 November 2025 di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Pasaman.
Pengungkapan Pertama di Tanah Datar
Operasi pertama digelar di Jalan Raya Padang–Bukittinggi, Jorong Koto Baru, Kecamatan X Koto, Tanah Datar. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 26 paket ganja seberat 25,31 kilogram yang disimpan dalam satu karung. Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MN (32), warga setempat.
Barang bukti yang turut disita antara lain:
Satu karung berisi 26 paket ganja
Sepeda motor Honda Beat BA 2506 AAC
Satu unit handphone Samsung warna silver
Pengungkapan Kedua di Pasaman
Pengungkapan berikutnya dilakukan di pinggir jalan dekat Ranjau Batu, kawasan Panti Taruang–Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Dari lokasi ini, petugas menyita 59 paket ganja seberat 62,59 kilogram dari tiga karung besar dan menangkap tiga pelaku berinisial NAD (25), HR (41), dan AP (27).
Barang bukti lain yang diamankan meliputi:
Satu unit mobil Daihatsu Sigra BM 1682 OQ
iPhone 12 Pro Max warna biru
iPhone 15 Pro Max warna hitam
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, hingga pidana seumur hidup.
Komitmen Penindakan Narkotika
“Kami terus memperkuat komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika yang mengancam masyarakat,” ujar Kombes Pol Wedy Mahadi, didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Ia menegaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Sumbar akan terus meningkatkan operasi intelijen, patroli wilayah perbatasan, serta kerja sama lintas instansi untuk memutus mata rantai peredaran ganja dari daerah sumber ke Sumatera Barat. (***)








