Lubuk Basung – DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna guna membahas Nota Pengantar Bupati terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025. Agenda penting ini berlangsung pada Jumat (15/8).
Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, memimpin langsung jalannya rapat, didampingi oleh Wakil Ketua Muhammad Risman. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal, sejumlah anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.
Wakil Bupati Iqbal menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan APBD Perubahan 2025 telah melalui serangkaian tahapan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Proses ini, lanjutnya, berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah serta kebijakan nasional yang berlaku.
Lebih lanjut, Iqbal memaparkan lima landasan pokok yang mendasari perubahan APBD tersebut. Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Kedua, adanya keadaan yang mengharuskan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, dan antar jenis belanja.
“Kelima hal pokok tersebut menjadi dasar penyusunan perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2025 dan selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD 2025,” jelas Iqbal pada Jumat (15/8).
Landasan ketiga, imbuhnya, adalah keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Keempat, adanya keadaan darurat, dan kelima, adanya keadaan luar biasa yang memerlukan penyesuaian anggaran.








