Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) kini memiliki panduan kerja baru. Hal ini menyusul disahkannya perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2022 tentang tata tertib (tatib) dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Rabu (13/8).
Anggota panitia khusus (pansus) pembentukan tatib, Muzli M. Nur, mengungkapkan bahwa perubahan ini didorong oleh berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah menyesuaikan dengan perubahan regulasi serta kebutuhan untuk mengoptimalkan fungsi, tugas, hak, dan kewenangan DPRD dalam menjalankan pemerintahan daerah.
“Dinamika, aktivitas, dan situasi yang berkembang dalam kegiatan dewan membuat perlu mengkaji kembali apakah tatib lama tersebut masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan lainnya atau tidak,” jelas Muzli saat rapat paripurna, Rabu (13/8).
Lebih lanjut, penyesuaian ini juga bertujuan untuk mengakomodasi sejumlah peraturan pemerintah pusat, termasuk nilai kearifan lokal yang tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 dan UU Nomor 17 Tahun 2022, serta UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Muzli menambahkan, “Terutama pula untuk memahami kembali semua ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.”
Dalam proses penyusunan tatib tersebut, pansus telah melalui serangkaian tahapan, termasuk konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Muzli menjelaskan bahwa konsultasi tersebut menghasilkan sedikit perubahan dari hasil pembahasan akhir pansus.
“Semua yang diusulkan pansus dinyatakan Kemendagri dapat diakomodir dan perbaikan hanya pada hal-hal yang tidak mendasar,” ungkap Muzli.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, yang memimpin rapat paripurna tersebut, menyampaikan bahwa penetapan tatib baru ini merupakan langkah penting dalam menyelaraskan aturan internal lembaga legislatif dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika politik daerah, serta kearifan lokal.