DomaiNesia
Ragam  

Elmas Dafri “Tersudut” di Balerong Adat, Tanda Tangani 10 Janji, Siap Dilengserkan Jika Ingkar

www.domainesia.com

Batusangkar – Balerong Adat Nagari Gurun hari ini menjadi saksi sebuah momentum penting. Di hadapan Camat Sungai Tarab, Babinsa, dan masyarakat, Elmas Dafri, Wali Nagari Gurun, akhirnya menandatangani perjanjian dengan Pemuda Parik Paga Nagari Gurun. Bukan sekadar seremonial, dokumen itu memuat 10 butir kesepakatan keras yang mengikat dirinya sebagai wali nagari—bahkan pada butir terakhir, ia menyatakan siap dilengserkan jika mengingkari janji.

Sejak mencalonkan diri, Elmas Dafri telah berjanji untuk berdomisili di Nagari Gurun sebagaimana diatur dalam Perda. Namun, hingga awal September 2025, ia belum juga menetap. Karena itu, pemuda memberikan batas waktu 15 hari kerja sejak 2 September 2025 untuk memenuhi janji ini.

Kesepakatan ini juga menutup celah-celah lama yang menjadi sumber keresahan warga:

Transparansi Dana Desa dan BUMNag yang selama ini dituntut masyarakat, kini wajib dibuka seluas-luasnya.

Keputusan Musnag tidak boleh lagi diutak-atik, apalagi diganti sepihak.

Adu domba Ranah-Rantau dan politisasi pemerintahan nagari harus dihentikan.

Rekening pribadi tak boleh dipakai untuk menampung dana publik atau sumbangan perantau.

Audit dana nagari dan BUMNag akan dilakukan.

Dan yang paling tajam: Elmas Dafri berjanji siap dilengserkan jika melanggar satu pun dari kesepakatan ini.

Pemuda Parik Paga Nagari Gurun menyebut perjanjian ini sebagai “tali pengikat komitmen” yang harus ditepati. “Janji bukan hanya kata-kata. Kalau ingkar, turun,” ujar salah seorang perwakilan pemuda seusai acara.

Momentum di Balerong Adat ini dinilai menjadi titik balik hubungan antara pemerintah nagari dan masyarakat. Dengan penandatanganan ini, semua pihak menunggu bukti nyata: apakah Elmas Dafri sanggup membuktikan integritasnya atau justru melanggar sendiri janji yang ia bubuhkan tanda tangannya. (***)