Padang – Pemerintah Kota Padang terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar razia rutin yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Padang di depan Mapolsek Padang Timur, Rabu (6/8/2025).
Razia yang berlangsung selama 1,5 jam, mulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB, melibatkan Badan Pendapatan Daerah dan Satuan Lalu Lintas Polresta Padang. Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan empat kali dalam sebulan. “Razia kali ini berkaitan erat dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang digulirkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kami ingin memberikan informasi sekaligus mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini,” ujarnya.
Defrizal juga menyampaikan apresiasinya terhadap tingkat kepatuhan masyarakat yang dinilai cukup baik. Menurutnya, mayoritas pengendara yang terjaring razia telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. “Dengan adanya program pemutihan ini, terlihat kesadaran masyarakat semakin meningkat. Banyak yang membayar pajak tepat waktu dan melakukan balik nama kendaraan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Defrizal mengingatkan masyarakat bahwa program pemutihan pajak yang memberikan penghapusan denda administrasi akan berakhir pada akhir Agustus 2025. Ia mengimbau agar masyarakat yang belum membayar pajak atau belum melakukan balik nama kendaraan segera memanfaatkan kesempatan tersebut. “Masyarakat yang belum membayar pajak atau belum melakukan balik nama kendaraan diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini. Jangan menunggu hingga program berakhir,” imbaunya.
Samsat Padang berharap, melalui kegiatan razia dan sosialisasi yang gencar dilakukan, kesadaran wajib pajak akan terus meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pendapatan daerah.