DomaiNesia

Gerebek Tambang Pasbar: Temukan TKA Ilegal, Langgar Aturan!

tim-gabungan-di-pasbar-temukan-13-tka-asal-tiongkok-diduga-tak-miliki-izin-kerja
Tim Gabungan di Pasbar Temukan 13 TKA Asal Tiongkok Diduga tak Miliki Izin Kerja
www.domainesia.com

Simpang Ampek – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumbar menemukan indikasi pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK), sebuah perusahaan tambang bijih besi. Temuan ini didapatkan saat inspeksi mendadak pada Senin (7/7/2025) di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat. Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok kedapatan berada di area pertambangan tanpa dapat menunjukkan dokumen perizinan kerja yang sah.

Patrianus Syahid, Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Sumbar, menjelaskan bahwa inspeksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan sebelumnya. “Kami bersama BIN Daerah Sumbar melakukan inspeksi langsung dan menemukan 13 orang asing tanpa dokumen ketenagakerjaan yang lengkap,” tegas Patrianus pada Senin (7/7/2025).

Identitas WNA yang terdata meliputi YS (54), TT (54), HQ (49), LC (32), LF (51), LL (38), PS (49), TQ (37), XP (50), YB (39), ZL (35), ZS (41), dan ZX (52). Pihak perusahaan berdalih bahwa kehadiran para WNA tersebut adalah untuk melakukan transfer pengetahuan teknis, mengingat mesin-mesin tambang berasal dari Tiongkok dan memerlukan pendampingan dari teknisi negara asal.

Perusahaan mengklaim bahwa para tenaga kerja asing (TKA) tersebut memegang visa kunjungan tipe C-18. Namun, visa tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk bekerja di sektor industri, terutama dalam skala teknis dan operasional seperti pertambangan.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pertambangan di PT GMK berjalan dengan aktif. Pekerja lokal dan asing terlihat mengoperasikan alat berat dan mesin produksi. Manajemen perusahaan mengklaim bahwa aktivitas tersebut masih dalam tahap persiapan dan penyesuaian setelah sempat vakum selama beberapa bulan.

Agus Setiyo Nugroho, Kepala Teknik Tambang PT GMK, menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan segera melengkapi dokumen yang diperlukan. “Kami akan segera berkoordinasi dengan kantor pusat dan bagian SDM untuk melengkapi seluruh dokumen tenaga kerja asing yang ada,” ujar Agus pada Senin (7/7/2025).

Ermonsyah, Sekretaris Nagari Air Bangis, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai kurang transparan. Ermonsyah mengatakan pada Senin (7/7/2025) bahwa, “Kedatangan orang asing ini sejak 6 Juni, tetapi belum ada pemberitahuan resmi ke pemerintah nagari. Kami mendukung investasi, tetapi bukan dengan cara mengabaikan aturan.”

Disnakertrans Sumbar telah memberikan teguran tertulis kepada perusahaan dan meminta agar seluruh dokumen ketenagakerjaan, baik TKA maupun pekerja lokal, segera dilengkapi untuk menjamin perlindungan serta keselamatan kerja sesuai regulasi yang berlaku.

Ketua KNPI Tegar turut menyoroti potensi pelanggaran lain oleh perusahaan, terutama terkait transparansi dan legalitas pengelolaan sumber daya mineral. Ia menduga, selain bijih besi, terdapat logam strategis lain seperti emas (Au), tembaga (Cu), timbal (Pb), besi (Fe), dan seng (Zn). Tegar mendesak pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, termasuk kewajiban pembangunan smelter sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).