DomaiNesia

Harga Gabah Kediri Tinggi, DPR Minta Pemerintah Segera Intervensi

harga-gabah-di-kediri-lampaui-hpp,-alex-indra-lukman-minta-pemerintah-intervensi-pasar
Harga Gabah di Kediri Lampaui HPP, Alex Indra Lukman Minta Pemerintah Intervensi Pasar
www.domainesia.com

Kediri – Harga gabah kering panen (GKP) di Kota Kediri melampaui Harga Pembelian Pemerintah (HPP), memicu sorotan dari Komisi IV DPR RI. Temuan ini diungkapkan pada awal Juli 2025.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, pada Jumat (4/7/2025) menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, harga GKP di tingkat pedagang mencapai Rp7.400 hingga Rp7.500 per kilogram, jauh melebihi HPP yang ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium masih berada di angka Rp12.500 per kilogram.

“Harga pembelian GKP oleh sektor swasta jauh melampaui HPP, semestinya jadi bagian dalam sistem peringatan dini pemerintah, untuk masuk mengintervensi pasar,” terang Alex dalam pernyataan tertulisnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Alex saat memimpin kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI ke sebuah penggilingan swasta di Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (4/7/2025). Ia menekankan, jika pemerintah membiarkan kondisi ini, harga jual beras dari swasta berpotensi melampaui HET.

Alex juga mengingatkan potensi jeratan hukum bagi pengusaha jika kondisi ini berlanjut. “Jika ini yang terjadi, artinya pemerintah membiarkan para pengusaha kita masuk jerat hukum. Ini akan kontraproduktif bagi ekosistem bisnis dalam kerangka mendukung swasembada pangan yang jadi salah satu target Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar ketua PDI Perjuangan Sumbar itu.

Sebagai informasi, HPP GKP ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas No 2 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 15 Januari 2025. Harga ini berlaku untuk pembelian gabah oleh Perum BULOG dan perusahaan swasta.

Keputusan Kepala Bapanas No 2 Tahun 2025 merinci HPP sebagai berikut: Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp6.500 per kg (kadar air maks. 25%, kadar hampa maks. 10%), GKP di penggilingan Rp6.700 per kg (kadar air maks. 25%, kadar hampa maks. 10%), Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp8.000 per kg (kadar air maks. 14%, kadar hampa maks. 3%), GKG di gudang Bulog Rp8.200 per kg (kadar air maks. 14%, kadar hampa maks. 3%), dan Beras di gudang Bulog Rp12.000 per kg (derajat sosoh min. 100%, kadar air maks. 14%, butir patah maks. 25%, butir menir maks. 2%).

Lebih lanjut, Alex mengingatkan bahwa swasta yang menjual beras di atas HET dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 56 Undang-Undang Pangan, berupa pencabutan izin usaha atau denda. Bahkan, jika dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman terberat adalah 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Anggota DPR RI Dapil Sumbar I tersebut menambahkan, “Membuat harga gabah ditingkat petani pada harga yang menjanjikan keuntungan, merupakan kewajiban pemerintah. Begitupun melindungi swasta yang merupakan penggerak utama perekonomian.”