Padang Panjang – Seorang juru parkir berinisial RSU (46) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya mencuri ban mobil di kawasan Rumah Makan Pondok Indah Raya (PIR), Jalan Sutan Sahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Minggu (27/7/2025), digagalkan warga dan Bhabinkamtibmas setempat. Tim Macan Marapi Polres Padang Panjang bergerak cepat mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ari Andre Jr., pada Senin (28/7/2025), membenarkan penangkapan RSU, warga Kelurahan Silaing Atas, atas dugaan tindak pidana pencurian. “Pelaku diamankan oleh warga dan Bhabinkamtibmas saat melakukan aksinya. Tim Macan Marapi segera diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RSU mengakui telah merencanakan pencurian tersebut dengan mempersiapkan dongkrak dan kunci roda dari kediamannya. Namun, rencana tersebut gagal setelah warga sekitar merasa curiga dengan gerak-geriknya.
“Pelaku sempat melepaskan satu buah ban mobil sebelum aksinya diketahui dan dihentikan oleh warga,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, RSU mengakui bahwa dirinya pernah melakukan pencurian di lokasi yang sama sekitar satu bulan sebelumnya, dengan target dua unit mesin bor tangan berwarna merah milik rumah makan tersebut.
Saat ini, RSU beserta barang bukti berupa satu buah ban lengkap dengan velg dan dua unit mesin bor telah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RSU terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
IPTU Ari Andre Jr. menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. “Penyelidikan masih berlangsung. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing,” pungkasnya pada Senin (28/7/2025).