Padang – Kecelakaan kembali terjadi di perlintasan sebidang, melibatkan KA Minangkabau Ekspres dan sebuah mobil Avanza di KM 21+600 antara Stasiun Duku-Tabing, Minggu (27/7) pukul 13.11 WIB. PT KAI Divre II Sumbar kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan di perlintasan kereta api.
Menurut keterangan, sebelum insiden terjadi, masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) sebagai peringatan berulang kali. Namun, mobil tersebut tetap melaju hingga akhirnya tabrakan tak terhindarkan.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang. Reza juga mengajak peran aktif masyarakat untuk meningkatkan kesadaran disiplin. “KAI berharap peran aktif masyarakat untuk dapat meningkatkan kesadaran disiplin di perlintasan sebidang KA demi keselamatan bersama. Lebih berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang dan pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” kata Reza.
Reza mengingatkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Hal serupa juga diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Reza juga mengimbau masyarakat untuk tidak berada di lintasan kereta api jika tidak berkepentingan. Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 Ayat (1). “Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api,” tegasnya.
Pelanggaran terhadap aturan ini, menurut Reza, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 199 UU 23/2007, yaitu pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
PT KAI Divre II Sumbar mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan menegur atau mengingatkan pihak-pihak yang bermain atau melakukan aktivitas berbahaya di jalur kereta api.
Reza menambahkan, keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. PT KAI Divre II Sumbar secara aktif melakukan sosialisasi keselamatan dan edukasi kepada masyarakat, termasuk pelajar di sekolah-sekolah dekat jalur rel, agar tidak melakukan aktivitas berbahaya dan tidak membongkar pagar pengaman jalur KA.
“Kami sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Semoga dengan upaya ini kita dapat bersama-sama meminimalisir terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang KA,” pungkas Reza.
Masyarakat yang mengetahui kegiatan mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar jalur rel, diimbau untuk segera melaporkannya ke petugas stasiun terdekat atau melalui Contact Center 121 (021) 121, Layanan pelanggan: cs@kai.id dan media sosial resmi: @keretaapikita / @kai121_.








