DomaiNesia

Kajari Solsel Serahkan Tersangka Korupsi BKAN, Barang Bukti Disita

enam-tersangka-kasus-bkan-sungai-pagu-tahap-2,-penyidik-tipikor-kajari-solok-selatan-serahkan-ke-jpu
Enam Tersangka Kasus BKAN Sungai Pagu Tahap 2, Penyidik Tipikor Kajari Solok Selatan Serahkan ke JPU
www.domainesia.com

SOLOK SELATAN – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok Selatan resmi menerima pelimpahan enam tersangka dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (16/07/2025).

Kepala Kajari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, didampingi Kasi Intel Agis Sahputra dan Kasi Pidsus Irvan R. Prayogo, menjelaskan bahwa penyerahan ini meliputi tersangka dan barang bukti terkait dugaan penyimpangan pemanfaatan kegiatan pinjaman perorangan tahun anggaran 2017-2020. “Ada enam tersangka yang diserahkan oleh penyidik Tipikor Kejari Solok Selatan kepada JPU, berikut barang bukti berupa 210 dokumen dari pengurus BKAN serta uang titipan sebanyak Rp 457 juta. Uang ini sementara dititipkan pada rekening pemerintah lain (RPL) namanya,” ungkapnya.

Fitriansyah Akbar menambahkan, penyerahan Tahap II perkara Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Kecamatan Sungai Pagu ini meliputi 210 dokumen barang bukti dan enam tersangka. Keenam tersangka tersebut adalah Y (57) selaku Ketua BKAN periode 2015-2021, YS (35) sebagai bidang pengembangan usaha tahun 2018-2021, E (56) sebagai bidang pengembangan usaha tahun 2015-2018, F (58) sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tahun 2016-2018, OF (53) sebagai Wali Nagari Pasir Talang Barat tahun 2014-2020, dan S (47) sebagai Wali Nagari Pasir Talang Timur tahun 2011-2022 (dua periode).

Lebih lanjut, Fitriansyah Akbar menyatakan bahwa para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Muara Labuh. “Para tersangka ini, kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Muara Labuh dan sesegera mungkin perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri kelas 1A Padang,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Solok Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp716,6 juta. Para tersangka telah ditahan sejak Kamis (20/3/2025), setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dimulai sejak Januari 2024.

Menanggapi pertanyaan mengenai potensi penambahan tersangka dan perkiraan tuntutan, Fitriansyah Akbar menegaskan bahwa pihaknya saat ini fokus pada enam tersangka yang sudah ada. “Nanti perkembangannya kita lihat di persidangan demikian juga dengan berapa tuntutan oleh JPU,” pungkasnya pada Rabu (16/07/2025).