Tanah Datar — Ketua Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun, Irwan Dt. Paduko Boso, mengimbau warga Nagari Gurun yang dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanah Datar agar bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi terkait proyek pembangunan yang bersumber dari dana desa, baik yang berasal dari APBN maupun ADD (APBD).
Irwan yang juga mantan anggota Polri ini menegaskan, warga yang pernah terlibat dalam kegiatan pembangunan nagari tidak perlu takut selama tidak melakukan pelanggaran hukum.
“Kalau memang benar, sampaikan saja apa adanya. Jangan lari atau menghindar, karena kejaksaan akan tetap melakukan pemanggilan ulang. Tidak perlu sampai terjadi pemanggilan paksa,” ujarnya.
Ia juga meminta para perantau, ninik mamak, dan panghulu untuk turut mengimbau anak kemenakan yang dimintai keterangan aparat penegak hukum agar bersikap terbuka dan tidak menghindar. Menurutnya, semua data yang dibutuhkan penyidik pada dasarnya sudah ada di tangan kejaksaan.
“BPRN mendukung dan mengapresiasi langkah kejaksaan yang melakukan investigasi secara mendalam dan menyeluruh. Semua pihak penerima manfaat dana desa, panitia kegiatan, PKK, maupun lembaga nagari harus siap memberikan keterangan dengan jujur,” tambahnya.
Sebagai ninik mamak Suku Patopang Jorong Sitakuak, Irwan juga mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya.
“Perantau Gurun di empat jorong juga saya harap bisa rasional, jangan terbawa perasaan hanya karena ada hubungan keluarga. Mari dukung penegakan hukum secara objektif, jangan ikut memperkeruh suasana di kampung,” katanya.
Irwan menegaskan, pemeriksaan aparat hukum terhadap pengurus atau mantan pengurus kegiatan yang berkaitan dengan dana desa, ADD, sumbangan perantau, BUMNag, maupun kegiatan sosial dan keagamaan merupakan hal wajar dalam proses akuntabilitas publik.
“Jadilah warga negara yang patuh hukum dan masyarakat yang peduli pada kebaikan bersama. Belajarlah mendengar sebelum mengambil kesimpulan, jangan menegakkan benang basah. Konfirmasi kepada pihak yang berwenang adalah langkah terbaik,” tutup Ketua BPRN Nagari Gurun itu. (***)








