SEPUTARSUMBAR, Padang – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat resmi meluncurkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Kota Padang, Selasa (8/7/2025). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi.
Dalam sambutannya, Arry menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia menyoroti rendahnya jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang meraih predikat Informatif dalam Monev 2024 lalu, yakni hanya 3 dari 52 OPD.
“Tahun ini kami targetkan 30 persen OPD bisa meraih predikat Informatif,” tegasnya.
Arry juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus dimulai dari internal badan publik. Ia menyarankan agar informasi yang tidak termasuk rahasia negara seharusnya dapat diakses publik tanpa hambatan.
“Jangan simpan informasi yang tak perlu disimpan. Kadang justru yang disembunyikan itu yang bikin kita repot sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung pentingnya pengisian awal kuesioner Monev yang meski hanya menyumbang 10 persen dari total nilai, namun merupakan langkah awal menuju predikat Informatif.
“Kalau pengisiannya 70 persen, ditambah nilai awal 10 persen, sudah 80 persen. Tinggal sedikit lagi untuk jadi informatif,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, menegaskan bahwa Monev 2025 bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga menilai sejauh mana keterbukaan telah menjadi budaya kerja di badan publik.
“Kami ingin melihat perubahan kultur, bukan sekadar kelengkapan dokumen. Monev ini mendorong agar keterbukaan menjadi bagian dari etos kerja,” ujar Musfi.
Musfi juga menggarisbawahi bahwa Sumbar memiliki keunggulan regulatif lewat Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, satu-satunya perda semacam ini di Indonesia. Namun, tantangan besar masih terletak pada pelaksanaannya di lapangan.
Monev 2025 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2022, dengan tiga tujuan utama:
Mengukur kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),
Mendorong perbaikan layanan informasi publik,
Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi.
Dengan sinergi antara Pemprov Sumbar dan berbagai lembaga, KI Sumbar berharap dapat mendorong lebih banyak badan publik yang tidak hanya informatif secara administratif, tetapi juga secara substantif dalam pelayanan informasi kepada masyarakat. (eja)