Jakarta — Sehubungan dengan munculnya berita sore tadi dibeberapa media online tentang KongresVII Ikatan Alumni Universitas Andalas (IKA Unand) , Sekjen DPP IKA Unand Prof Reni Maryeni langsung memberi reaksi tegas.
“Kongres tanggal 15 November 2025 tersebut direncanakan oleh perorangan yang mengatasnamakan Panitia (Reindra cs), maka perlu kami luruskan, bahwa Kongres tersebut adalah ilegal! ”. Tegas Sekjen Reni Maryeni.
Ia menyebutkan hal tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga IKA Unand.
Mereka yang mengaku penyelenggara tidak mempunyai kewenangan untuk merencanakan pelaksanakan kongres tersebut, karena mengadakan rapat tanpa sepengetahuan Ketua Umum DPP IKA Unand.
Sesuai AD/ART ketua Umum DPP IKA Unand yang mempunyai hak dan kewenangan untuk mengadakan Rapat DPP dan menyelenggarakan Kongres. Adapun pernyataan tersebut tertulis dalam press rilis yang dikeluarkan sebagai berikut:
1. Para personil perorangan tersebut diatas memang pernah di angkat menjadi Panitia Kongres, tetapi pada tanggal 22 September 2025 dalam rapat SC/OC mereka membentuk Forum Penyelamat IKA Unand (FOPIKA) dan menyatakan keberadaan SC dan OC bubar. Hal ini berarti mereka semuayang didalam Forum tersebut sudah mengundurkan diri dari Kepanitiaan Kongres VII IKA Unand.
Pembentukan FOPIKA ini jelas tidak sesuai dan bertentangan denganAD/ART, oleh karena itu para pengurus DPP yang terlibattersebut dapat dikenakan sanksi organisasi.
2. Berdasarkan point 1 di atas dan personil yang masukdalam Forum tersebut cukup banyak maka DPPmengeluarkan surat Pencabutan SK Kongres dimaksud pada tanggal 23 September 2025.
3. Selanjutnya surat pencabutan SK tersebut disampaikan kepadaDewan Pembina pada tanggal 25 September 2025 melalui suratdan menyampaikan lagi secara lisan tentang pencabutan SK tersebut dalam rapat Dewan Pembina dengan DPP pada tanggal 5 Oktober 2025. Hasil rapat tersebut DPP diberi waktu 2 (dua) minggu untuk menyusun dan mengeluarkan SK Panitia Kongres VII yang baru dengan harapan menyelenggarakan Kongres dengan baik sesuai AD/ART.
4. Pada tanggal 6 Oktober 2025 Pengurus Inti melakukan Rapat membentuk Panitia Kongres dan mengeluarkan SK Panitia Kongres yang baru. SK ini kemudian disempurnakan melalui Rapat Pengurus Harian pada Tanggal 15 Oktober 2025, danmenyepakati Jadwal Kongres VII pada tanggal 6 Desember2025 di Padang.
Hasil keputusan ini adalah sebagai berikut Dokumen Pendukung telah disampaikan kepada Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dewan Pakar, Ketua Dewan Pengurus Daerah IKA Unand, Ketua IKA Fakultas-se Unand dan semua Pengurus DPP.
Pada tanggal 18 Oktober 2025 Dewan Pembina mengadakanrapat dengan IKA Fakultas di Lingkungan Unand dan DPD se-Indonesia yang hasilnya:
Mendukung dan Menyepakati KongresVII IKA Unand pada Tanggal 6 Desember 2025, dan menyarankan melakukan penambahan kepanitiaan Kongres VII IKA Unand yang difasilitasi oleh Dewan Pembina.
Berdasarkan penjelasan di atas bahwa apa yang di klaim oleh perorangan (Sdr. Riendra, Munzir Busniah, dan Harry Efendi) sebagai orang yang akan menyelenggarakan Kongres VII IKA Unand adalah Illegal dan Tidak Sah.
Secara organisasi DPP IKA Unand akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Perlu kami jelaskan bahwa Panitia Kongres VII yang dibentuk oleh DPP IKA Unand dan ditanda tangani oleh Ketum dan Sekjen DPP IKA Unand pada saat ini telah melakukan persiapan penyelenggaraan Kongres pada tanggal 6 Desember 2025 berupa :
1. Lokasi pelaksanaan di Basco Hotel
2. Bentuk acara berupa Kongres dan malam Kesenian
3. Tema Kongres : Sinergi Alumni Universitas Andalasdengan Gagasan dan Semangat Baru
Dapat juga kami tambahkan Ketua Umum dan Sekjen periode saat ini serta Panitia Kongres VII bertekad akan melaksanakan Kongres dengan sebaik-baiknya dan membuka peluang secara terbuka kepada siapa saja Alumni Unand yang berpotensi daningin maju menjadi kandidat Calon Ketum periode 2025-2029sesuai AD/ART.
Ketua Umum juga berharap nantinya akan terpilih Ketua Umum DPP IKA Unand yang baru secara Jujur dan Adil serta mampu menjawab tantangan organisasi kedepan.
Pernyataan tertulis tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP IKA Unand Dr. Apt. Rustian, M. Kes tertanggal Padang, 22 Oktober 2025 atas nama DPP IKA Unand masa Bhakti 2021-2025 tembusan Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Penasehat, Ketua Dewan Pakar, Ketua DPD IKA Unand, Ketua IKA Fakultas dan Ketua DPC IKA Unand.(***)