Oleh :
Febby Dt Bangso
Kekerasan Perempuan dan Anak Di Sumatera Barat setiap tahun Makin tinggi berdasarkan data yang di sampaikan Dra Hj Gemala Ranti Kadis P3AP2KB Provinsi Sumatera Barat pada kegiatan Psikologi Forensik (APSIFOR) Indonesia bekerja sama dengan prodi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (UNAND) beberapa waktu lalu. lebih lanjut mengutip apa yang disampaikan oleh kepala dinas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Barat pada tahun 2019-2022. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat dari 8.864 pada tahun 2019 menjadi 8.686 di tahun 2020 dan 10.247 tahun 2022
“Kebanyakan kasus tercatat adalah kasus kekerasan seksual terdapat 8.145 kasus, kekerasan fisik 6.576 kasus dan psikis 6.295.
Dari jumlah korban tersebut diatas korban biasanya harus melakukan visum saat kasus itu masuk ke ranah hukum, dari fakta yang ada umumnya korban kekerasan banyak dari kalangan ekonomi yang tidak beruntung sehingga tidak mampu untuk membayar biaya visum di rumah sakit, terkadang Polwan atau penyidik di unit PPA Polres atau pekerja sosial.
LBH yang mendampingi yang membantu membiayai visum korban kekerasan di rumah sakit, kita apresiasi Polwan dan penyidik PPA ataupun pekerja sosial yang mendampingi korban membiayai dari uang pribadinya, solusi sementara ini tidak boleh berlarut kasihan pendamping korban, polwan atau penyidik sampai kapan mereka mampu menalangi pembiayaan terhadap korban, apakah di dinas P3AP2KB atau di dinas mana yang ada dana untuk pembiayaan korban sebagai bentuk negara hadir mendampingi korban yang beranj bicara dan menyeret kasus ini ke ranah hukum.
Ternyata kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Melalui Dana Alokasi Khusus memberikan bantuan pembiayaan terhadap korban, tapi apakah ini sudah disosialisasikan layanan apa saja untuk korban yang bisa dibayarkan. Tapi sayang sosialisasi ini masih lemah dari dinas P3AP2KB di tingkat provinsi di kabupaten kota, sehingga banyak polwan, pemyidik di unit ppa yang tidak tahu, termasuk LBH dan Pekerja Sosial.
Membaca peraturan mentri PPA RI No 02 Tahun 2023 tentang penggunaan dana alokasi khusus non fisik pada pasal 5 dijelaskan bahwa yang dapat dibiayai diantaranya medical kolegial, pendampingan hukum dan rumah aman, rumah perlindungan, gelar kasus, pendampingan tenaga ahli.
Permen PPPA No. 2 tahun 2023 tentang DAK Pelayanan PPA adalah Juknis Menteri PPPA untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, serta untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.
Juknis penggunaan Dana Pelayanan PPA dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Dana Pelayanan PPA bagi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Dana Pelayanan PPA bertujuan untuk membantu pendanaan kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan sumber daya manusia perlindungan perempuan dan anak.
Apa itu Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak?
Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut Dana Pelayanan PPA adalah bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyediaan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang, anak yang berhadapan dengan hukum, dan perkawinan anak.
Apakah ALAMANDA itu?
ALAMANDA adalah singkatan dari Aplikasi Manajemen Dana Alokasi Khusus Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak. ALAMANDA adalah aplikasi yang digunakan dalam mendukung efektivitas dan efisiensi pengelolaan Dana Pelayanan PPA yang meliputi proses perencanaan, pelaporan, dan monitoring
Ruang lingkup Dana Pelayanan PPA dilaksanakan dalam bentuk BOPPA yang terdiri atas BOPPA Pelayanan; BOPPA Pencegahan; dan BOPPA Manajemen.
Apa itu BOPPA?
BOPPA adalah singkatan dari Bantuan Operasional Perlindungan Perempuan dan Anak. BOPPA adalah dana operasional yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan nonfisik untuk meningkatkan upaya pelayanan korban dan pencegahan kasus KTP dan KTA, serta dukungan manajemen pelaksanaan Dana Pelayanan PPA.
Apa itu BOPPA Pelayanan?
Bantuan Operasional Perlindungan Perempuan dan Anak Pelayanan atau BOPPA Pelayanan adalah bantuan dana operasional yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan nonfisik dalam memberikan pelayanan korban KTP, KTA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak.
BOPPA Pelayanan meliputi layanan medikolegal, layanan pendampingan tenaga ahli, layanan rumah perlindungan, layanan penjangkauan dan pendampingan korban, layanan gelar kasus, layanan kesehatan bagi korban yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan sumber pendanaan lainnya, dan/atau layanan spesifik untuk pemulihan korban.
Dasar Hukum
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6841).
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575).
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 15).
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215).
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 887).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1319 (*)