DomaiNesia

KPI Didorong Perluas Pengawasan Media Sosial dan Platform OTT

revisi-uu-penyiaran-dan-dorongan-kewenangan-baru-kpi-di-ranah-medsos-dan-platform-ott
Revisi UU Penyiaran dan Dorongan Kewenangan Baru KPI di Ranah Medsos dan Platform OTT
www.domainesia.com

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menimbang perluasan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga mencakup pengawasan media sosial dan platform Over-The-Top (OTT). Pertimbangan ini muncul seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial dan platform streaming yang dinilai berdampak besar pada masyarakat.

Wacana ini pertama kali mengemuka pada 18 Maret 2025, saat Komisi I DPR RI menggelar pembahasan mengenai potensi revisi Undang-Undang Penyiaran. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbrashah Fikarno Laksono, mengungkapkan bahwa DPR sedang mengkaji berbagai opsi regulasi baru. “Kami sedang mengkaji sejumlah opsi regulasi baru, termasuk menambah kewenangan KPI di ranah media sosial dan platform OTT,” ungkapnya.

Dave menjelaskan, penambahan kewenangan ini dinilai krusial mengingat besarnya pengaruh media sosial dan OTT terhadap interaksi, informasi, serta hiburan masyarakat. Ia mengakui bahwa media sosial memiliki dua sisi yang berlawanan. Di satu sisi, media sosial memfasilitasi akses informasi dan menjadi sarana hiburan. Namun, di sisi lain, media sosial rentan terhadap penyebaran berita bohong, disinformasi, dan konten negatif yang berpotensi mengganggu kesehatan mental.

Platform OTT seperti Netflix dan Disney+ Hotstar juga dinilai memiliki dampak positif dan negatif. Kemudahan dan fleksibilitas yang ditawarkan platform ini telah mengubah wajah industri film dan televisi. Namun, konten yang tersedia di platform OTT juga berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama bagi anak-anak.

Praktisi hukum, Ardi Waminggo Saputra, berpendapat bahwa revisi UU Penyiaran bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan ekosistem digital. Namun, ia mengingatkan akan potensi kekhawatiran terkait kebebasan berekspresi dan pembungkaman konten. “Revisi ini akan sangat terasa bagi platform OTT dan industri penyiaran tradisional, baik dari segi regulasi, persaingan, maupun kualitas konten,” jelasnya pada Jumat (18/3/2025).

Waminggo menambahkan, penting untuk memahami cara kerja platform media sosial dan OTT serta bagaimana masyarakat dapat memanfaatkannya secara bijak. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap konten yang dikonsumsi anak-anak, mengingat dampaknya terhadap perkembangan otak mereka.