SELATPANJANG – Ketergantungan masyarakat Kepulauan Meranti terhadap air tadah hujan sebagai sumber utama air bersih menjadi perhatian serius DPRD setempat. Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Sopandi S.Sos., pada Senin (4/8/2025), mendorong pemanfaatan tasik atau danau air gambut sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah ini.
Sopandi menilai, potensi sumber air baku dari tasik yang melimpah di Kepulauan Meranti belum dimanfaatkan secara optimal. “Jika ini dikelola dengan baik, masyarakat Meranti tidak perlu minum air tadah hujan sebagai bahan dasar sehari hari untuk kebutuhan rumah tangga,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi masyarakat yang masih mengandalkan air tadah hujan sangat memprihatinkan, terutama saat musim kemarau. Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan ini.
Sopandi menjelaskan, Kepulauan Meranti memiliki sejumlah tasik yang berpotensi menjadi sumber air baku, seperti Tasik Air Putih dan Tasik Air Merah di Pulau Rangsang, Tasik Nambus di Pulau Tebing Tinggi, dan Tasik Putri Puyu di Pulau Padang.
Namun, pemanfaatan tasik terkendala oleh regulasi hutan lindung yang mengharuskan adanya izin khusus. Sopandi menegaskan, pihaknya tidak berniat merusak hutan lindung. “Padahal, kita tidak merusak hutan lindung. Kita hanya mengambil bahan baku air untuk kebutuhan masyarakat. Selama ini, masyarakat Kepulauan Meranti hanya mengkonsumsi air tadah hujan. Jika potensi bahan baku air di sejumlah tasik, tentunya dengan pengolahan yang baik bisa memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tersebut,” terangnya.
Sebagai langkah awal, Sopandi mengaku telah berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera III di Pekanbaru untuk membahas potensi sumber air baku dari tasik.
Lebih lanjut, Sopandi yang juga Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti dari Fraksi PAN, menyoroti pentingnya landasan hukum dalam pengelolaan sumber daya air. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023. “Ketentuan-ketentuan ini sebagai dasar hukum kita supaya air bersih agar bisa dirasakan oleh masyarakat Kepulauan Meranti. Artinya, masyarakat kita sangat berhak untuk mendapatkan air bersih sesuai undang-undang,” ucapnya.
Selain itu, ia mengkritisi program Pamsimas yang mengandalkan air sumur bor karena dinilai kurang optimal. Sopandi mengusulkan agar pengelolaan air bersih diserahkan kepada Perumda atau UPT Pengelola Air Bersih. “Saatnya, air bersih dikelola oleh Perumda atau UPT Pengelola Air Bersih agar lebih profesional tata kelola manajemen pengerjaannya. Tentunya dengan memanfaatkan sumber air baku dari seluruh tasik yang ada di Meranti,” harapnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana memanggil Dinas PUPR Kepulauan Meranti untuk membahas masalah air bersih. Sopandi berharap pemerintah dapat berperan aktif dalam menyediakan air bersih bagi masyarakat. “Semoga pemerintah bisa ikut andil dalam melaksanakan fungsi untuk kesejahteraan masyarakat berupa pengadaan air bersih. Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang selama ini hanya mengkonsumsi air tadah hujan dan air gambut sebagai konsumsi sehari hari, dalam momentum 80 tahun kemerdekaan Indonesia bisa mendapatkan solusi terbaik,” pungkasnya.








