PADANG – Sorotan tajam terhadap pengelolaan parkir di Kota Padang mengemuka dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini dinilai belum optimal, padahal potensi yang ada sangat menjanjikan.
DPRD Kota Padang mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar yang menghambat optimalisasi PAD dari parkir. Dugaan kebocoran retribusi dan praktik premanisme di beberapa titik parkir menjadi perhatian utama.
Dengan lebih dari 500 titik parkir yang tersebar di berbagai lokasi strategis, seperti pusat kota, area perdagangan, dan kawasan wisata, Kota Padang memiliki potensi besar yang belum dimanfaatkan secara maksimal akibat lemahnya pengawasan dan pengelolaan.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi tersebut. Ia menegaskan, DPRD akan segera membahas masalah parkir ini secara serius dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk aparat penegak hukum. “Potensi PAD dari sektor parkir ini sangat luar biasa. Namun faktanya, masih ada kebocoran, bahkan penguasaan lahan parkir oleh oknum tertentu. Ini harus segera ditertibkan,” ujar Muharlion, Senin (21/7/2025).
Muharlion menambahkan, DPRD Kota Padang akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir, termasuk mempertimbangkan kerja sama dengan pihak ketiga yang lebih profesional dan transparan. Digitalisasi sistem parkir juga diusulkan untuk memodernisasi pengelolaan dan mencegah praktik pungutan liar. “Kami akan memanggil Dinas Perhubungan dan semua pihak terkait. Jika perlu, dilakukan pemetaan ulang seluruh titik parkir dan penggunaan sistem non-tunai agar lebih akuntabel,” imbuhnya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Padang, Rafdi, menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan PAD dari sektor parkir. Namun, ia mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kearifan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami mendorong Pemko untuk menggali potensi PAD dengan cara kreatif, tapi tetap memperhatikan RPJMD dan aturan yang berlaku,” kata Rafdi.
DPRD juga mendesak Satpol PP dan aparat kepolisian untuk menindak tegas praktik pungutan liar di area parkir dan menertibkan penguasaan lahan parkir secara ilegal. Langkah ini dianggap krusial untuk mengoptimalkan PAD dan melindungi masyarakat dari pungutan yang tidak sesuai aturan.
Pemerintah Kota Padang bersama DPRD saat ini tengah memproyeksikan target PAD mencapai Rp1 triliun pada tahun 2026. Proyeksi ini telah dikaji sejak tahun 2019 dan dinilai realistis, mengingat potensi yang dimiliki Kota Padang di berbagai sektor, termasuk sektor parkir.
Dengan komitmen untuk memperbaiki sektor parkir dan sumber PAD lainnya, DPRD dan Pemko Padang optimis target PAD tahun ini dapat tercapai. Bahkan, jika perbaikan berjalan maksimal, penerimaan PAD tahun 2025 berpotensi melampaui ekspektasi.