DomaiNesia

Pemkot Padang Gandeng Ditjen PAS Wujudkan Griya Abhipraya

pemkot-padang-gandeng-ditjen-pas-dirikan-griya-abhipraya
Pemkot Padang Gandeng Ditjen PAS Dirikan Griya Abhipraya
www.domainesia.com

Padang – Terobosan baru dalam sistem pemasyarakatan di Kota Padang diwujudkan melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sumatera Barat. Bentuk kerja sama ini adalah pendirian Griya Abhipraya, sebuah rumah singgah yang diperuntukkan bagi klien pemasyarakatan yang tengah menjalani pidana kerja sosial.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, secara langsung menyambut baik inisiatif tersebut. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Kepala Kanwil Ditjen PAS Sumbar, Kundrat Kasmiri, di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (29/7/2025). Fadly Amran menilai bahwa pidana kerja sosial merupakan sebuah langkah progresif dalam sistem pemasyarakatan. “Kita tidak lagi melihat penjara sebagai satu-satunya hukuman. Tindakan sosial yang membangun menjadi alternatif baru,” ujarnya pada Selasa (29/7/2025).

Kundrat Kasmiri menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial yang telah diatur dalam KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 dan akan berlaku efektif mulai tahun 2026. Menurutnya, pidana ini lebih mengedepankan keadilan restoratif. “Pidana kerja sosial mengedepankan keadilan restoratif. Pelaku tidak langsung masuk penjara, tetapi menjalani hukuman sosial diawasi kami dan dijalankan bersama pemerintah daerah,” jelas Kundrat Kasmiri pada Selasa (29/7/2025).

Lebih lanjut, Kundrat menambahkan bahwa pidana ringan tidak lagi harus dijalani di dalam penjara, melainkan melalui sanksi sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. “Sanksinya bisa membersihkan taman kota, masjid, atau panti sosial. Kegiatan sosial ini mendorong pelaku untuk terlibat langsung dalam aktivitas positif masyarakat,” imbuhnya.

Fadly Amran menegaskan bahwa Griya Abhipraya akan menjadi pilar utama dalam pelaksanaan pidana sosial di Kota Padang. “Program ini fokus pada kasus ringan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kerja sama ini diharapkan dapat mempererat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dalam sistem pemidanaan nasional.