Padang – Sumatera Barat terus memacu peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM). Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menekankan pentingnya penyelarasan SPM dalam setiap perencanaan pembangunan daerah.
Penegasan ini disampaikan Mahyeldi saat membuka rapat koordinasi bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (5/8/2025). Rapat tersebut membahas strategi untuk mewujudkan pelayanan dasar yang adil, merata, dan berkualitas di seluruh wilayah Sumbar.
Mahyeldi meminta agar SPM menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pembangunan daerah. “SPM harus masuk secara eksplisit ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti Renstra, Renja, dan RKPD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar penyusunan anggaran daerah tidak hanya terpaku pada plafon, tetapi juga mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Gubernur mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dalam mengatasi keterbatasan anggaran. Inovasi tersebut dapat dilakukan melalui kerjasama dengan dunia usaha, pemanfaatan program CSR, dan pembiayaan inovatif sesuai dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021. “Saya mengapresiasi daerah yang tetap memenuhi SPM meski terkendala fiskal dan kondisi geografis. Ini bukti komitmen luar biasa yang harus dipertahankan,” ujarnya.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, menyampaikan apresiasi atas capaian SPM di Sumbar yang meningkat signifikan sejak tahun 2019. “Dari 60%, kini sudah di angka 98% pada 2024, lebih tinggi dari rata-rata nasional 87,8%,” jelas Restuardy. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Pemprov dan seluruh kabupaten/kota.
Namun, Restuardy menyoroti masih adanya sektor kesehatan di beberapa daerah yang berada di bawah rata-rata nasional, seperti Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Padang Pariaman, Pasaman Barat, dan Kepulauan Mentawai.
Secara nasional, Sumbar menduduki peringkat ketujuh dalam pelaksanaan SPM. Gubernur Mahyeldi meraih SPM Award terbaik se-Pulau Sumatera, dan Kota Padang meraih penghargaan serupa di kategori kabupaten/kota.
Restuardy menjelaskan bahwa pelaksanaan SPM mulai tahun 2025 hingga 2029 akan menggunakan mekanisme dan target baru. Ia menekankan lima poin penting yang harus diperhatikan, yaitu indikator kinerja yang belum mencapai 100 persen, target layanan dan mutu yang harus tepat sasaran, data yang harus akurat, target yang dapat disesuaikan pada triwulan kedua, serta pengawasan ketat yang akan terus dilakukan oleh Ombudsman, BPK, KPK, dan BPKP.
Seluruh arahan dan perubahan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada Mei 2025 sebagai pedoman pelaksanaan SPM. Restuardy menegaskan bahwa SPM bukan sekadar laporan atau angka, melainkan hak masyarakat yang wajib dijamin oleh pemerintah. “Mari pastikan layanan dasar untuk masyarakat kita terus berjalan dan semakin baik,” pungkas Restuardy. Ia juga mengingatkan agar SPM dimasukkan dalam RPJMD yang sedang disusun dan setiap daerah wajib memiliki Tim Penerapan SPM yang dipimpin oleh Sekda dan didampingi oleh pejabat pemerintahan.