DomaiNesia
Opini  

Pengawasan, Dua Surat Nagari, dan Dugaan Kudeta Kelembagaan: Membaca Utuh Rangkaian Peristiwa 7 Februari 2026 di Nagari Gurun

www.domainesia.com

Oleh :

Dr. H. Febby Dt. Bangso (KAN GURUN)
Irwan Dt. Paduko Boso (BPRN GURUN)
Basrizal Dt. Panghulu Basa (BAKOR KAN DAN KETUA PANSUS PERDA TAMAH DATAR 4 TAHUN 2008)

Nagari di Sumatera Barat tidak hanya berdiri sebagai satuan administratif pemerintahan desa. Ia adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang hidup—ruang tempat adat, pemerintahan, dan masyarakat berjalan bersama dalam keseimbangan. Di dalam nagari, setiap persoalan memiliki jalur penyelesaian yang jelas: kaum, suku, jorong, lalu nagari. Prinsip ini dikenal sebagai adat bajanjang naiak batanggo turun. Ketika jalur ini ditempuh, konflik dapat diredam. Ketika dilompati, ketegangan mudah membesar.

Rangkaian peristiwa yang berpuncak pada 7 Februari 2026 di Nagari Gurun perlu dibaca secara utuh sebagai sebuah proses yang saling berkaitan. Ia bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan akumulasi dari dinamika pengawasan tata kelola nagari, perubahan arah komunikasi kelembagaan, pergeseran mekanisme penyelesaian adat, serta eskalasi sosial yang kemudian berujung pada kericuhan terbuka.

Dalam kerangka hukum, nagari diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, serta Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari. Di dalam struktur nagari terdapat tiga pilar utama: pemerintah nagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN).

Ketiganya berdiri dalam hubungan checks and balances. Wali nagari menjalankan fungsi administratif pemerintahan. BPRN menjalankan fungsi pengawasan. KAN menjalankan fungsi adat, sako, pusako, serta legitimasi ninik mamak.
Penting ditegaskan bahwa KAN bukan perangkat wali nagari. KAN adalah lembaga adat yang berdiri sendiri. Kepengurusan KAN merupakan urusan internal KAN karena KAN dibentuk, diisi, dan dikukuhkan oleh ninik mamak melalui mekanisme adat. Dalam tradisi nagari, KAN pada prinsipnya mengukuhkan dirinya sendiri secara adat melalui musyawarah ninik mamak dan penerimaan kolektif masyarakat adat. Kehadiran pemerintah dalam pengukuhan hanya bersifat pengakuan administratif, bukan sumber legitimasi.

Dalam beberapa forum muncul pula penyebutan mengenai “hak prerogatif wali nagari”. Dalam perspektif ketatanegaraan, penyebutan ini tidak tepat. Hak prerogatif istimewa secara konstitusional melekat pada Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara, bukan pada kepala pemerintahan nagari. Kewenangan wali nagari bersifat administratif, dibatasi oleh undang-undang, pengawasan BPRN, serta norma adat dan musyawarah. Dinamika di Nagari Gurun berkembang dalam konteks pengawasan tata kelola yang sedang berjalan.

Kejaksaan Negeri Tanah Datar dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa Nagari Gurun termasuk dalam prioritas pengawasan terkait dugaan pengelolaan dana nagari dan BUMNag. Pada saat yang sama, terdapat persoalan penggantian penerima BLT secara sepihak tanpa musyawarah nagari yang kemudian diperiksa Ombudsman dan dinyatakan sebagai maladministrasi. Selain itu, terdapat pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa oleh aparat penegak hukum.

Dalam konteks ini, persoalan pengelolaan BUMNag menjadi salah satu mata rantai penting. Dalam tata kelola BUMNag, wali nagari secara normatif berada pada fungsi pembinaan dan pengawasan, bukan dominasi langsung dalam operasional usaha. Namun muncul perhatian terhadap keterlibatan dominan dalam jalannya usaha BUMNag, termasuk pembelian sapi pada Desember 2025 yang berkaitan dengan kerja sama pihak ketiga dan disebut masih dalam penanganan kejaksaan, sementara laporan pertanggungjawaban keuangan belum sepenuhnya tuntas ketika situasi nagari mulai memanas.

Di sisi lain, terdapat perhatian terhadap penggunaan rekening pribadi dalam kegiatan partisipatif masyarakat yang beririsan dengan kegiatan nagari dan BUMNag. Dalam tata kelola keuangan publik, penggunaan rekening pribadi untuk kegiatan yang berkaitan dengan dana masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas. Pengawasan oleh BPRN dan unsur adat terhadap hal ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan yang sah.

Rangkaian persoalan BLT, pengelolaan BUMNag, penggunaan rekening pribadi, serta pemeriksaan oleh lembaga negara membentuk konteks awal meningkatnya sensitivitas kelembagaan di Nagari Gurun.

Pengukuhan KAN Nagari Gurun dilaksanakan secara sah dalam sebuah prosesi adat yang dihadiri langsung oleh Bupati Tanah Datar, unsur LKAAM kabupaten, serta disaksikan ninik mamak dari ranah dan rantau. Pada saat pengukuhan tersebut, talam jamuan diarak dan dibawa oleh anak-kamanakan para datuk yang berada di ranah maupun di rantau. Dalam tradisi Minangkabau, talam yang dibawa oleh anak kamanakan dari ranah dan rantau bukan sekadar seremoni, melainkan simbol penerimaan kolektif. Ia menandakan bahwa kepengurusan yang dikukuhkan telah diterima dan diakui oleh para datuk, ninik mamak, serta kekerabatan nagari secara utuh, baik yang tinggal di kampung maupun yang berada di perantauan.

Dengan demikian, pengukuhan tersebut memiliki legitimasi adat yang lengkap: dihadiri pemerintah sebagai pengakuan administratif, disaksikan ninik mamak sebagai legitimasi adat, serta diperkuat oleh talam jamuan dari anak-kamanakan datuk di ranah dan rantau sebagai tanda penerimaan kolektif. Dalam kerangka adat nagari, legitimasi seperti ini menempatkan kepengurusan KAN sebagai hasil kesepakatan ninik mamak nagari, bukan sebagai keputusan administratif yang dapat diubah sepihak.

Namun dinamika berubah ketika muncul dua surat nagari dalam waktu berdekatan. Surat pertama berkaitan dengan kepengurusan KAN. Setelah mendapat teguran langsung dari Bupati Tanah Datar, substansi surat kemudian berubah secara mendadak menjadi undangan musyawarah adat salingka nagari.

Perubahan ini menimbulkan pertanyaan serius karena KAN dan BPRN tidak diberitahu dan tidak dilibatkan dalam undangan tersebut, padahal persoalan yang dibahas berkaitan langsung dengan kepengurusan KAN.
Perubahan mendadak dari surat pertama ke surat kedua tanpa keterlibatan KAN dan BPRN memperkuat persepsi di tengah masyarakat bahwa terdapat upaya untuk menggeser atau melemahkan kepengurusan KAN melalui mekanisme di luar jalur adat berjenjang. Dalam perspektif kelembagaan nagari, situasi ini dipahami oleh sebagian pihak sebagai indikasi dugaan upaya kudeta kelembagaan terhadap KAN.

Dalam situasi yang mulai memanas semimggu sebelum hari H , wali nagari bersama beberapa datuk dari rantau mendatangi LKAAM Kabupaten. Dalam pertemuan tersebut, pesan yang disampaikan sangat jelas dan berjenjang secara adat: persoalan kepengurusan KAN adalah urusan internal KAN dan penyelesaiannya berada dalam ruang musyawarah para datuk yang berada di ranah nagari.

Kepengurusan KAN tidak ditentukan oleh pihak luar karena KAN pada prinsipnya mengukuhkan dirinya sendiri melalui kesepakatan ninik mamak di nagari.

Ditegaskan pula bahwa tidak ada urgensi bagi datuk rantau untuk masuk dan memprotes secara terbuka sebelum mekanisme internal nagari ditempuh. Apabila terdapat persoalan dalam KAN, maka jalur yang tepat adalah menyelesaikannya melalui musyawarah internal para datuk di ranah. Pesan tersebut sejalan dengan prinsip baliak siriah ka tampuaknyo, baliak pinang ka gagangnyo. Kalau ada masalah kaum di suku koto selesaikan diuku koto kalau tidak selesai bisa minta bantu ke suku patopang saringan sabarek urang duo suku di jorong gurun dan urang tigo suku tidak berhak ikut campur , suku piliang , bemdang , kutia anyia belum bisa sato sebab adat itu bajanjang naiak batanggo turun kalau ndak salasai baru jadi urusan jorong alun urusan nagari , harusnya wali nagari tidak berada di tempat ini

Namun dalam perkembangan berikutnya, justru terlihat adanya pertemuan-pertemuan yang melibatkan unsur datuk rantau bersama wali nagari. Dalam perspektif adat, hal ini menimbulkan tafsir adanya mobilisasi unsur rantau dalam persoalan yang seharusnya bersifat internal KAN. Situasi tersebut memperkuat kesan bahwa dinamika yang terjadi tidak lagi murni gerak panghulu untuk menyelesaikan persoalan secara berjenjang, melainkan telah bergerak ke arah yang berpotensi memperluas dan memperkeruh keadaan.

Dalam adat Minangkabau, panghulu pada hakikatnya adalah pihak yang kusik ka manyalasai—yang keruh dijernihkan dan yang kusut diselesaikan. Bukan sebaliknya memperluas persoalan atau mempermalukan nagari ke ruang yang lebih luas sebelum jalur internal ditempuh.

Menjelang 7 Februari 2026, beredar informasi mengenai pertemuan-pertemuan yang melibatkan unsur pemerintahan nagari dan sejumlah datuk dari rantau.

Pada 6 Februari 2026 terjadi pertemuan di Posko Malana yang melibatkan wali nagari dan sejumlah datuk rantau. Kehadiran datuk rantau dalam waktu berdekatan memunculkan persepsi adanya mobilisasi yang berpotensi meningkatkan ketegangan.

Namun tidak semua unsur rantau terlibat. Dt. Palinduang Alam menyatakan sempat diminta pulang kampung dengan janji difasilitasi pembiayaan namun menolak tegas dan tidak pernah mengikuti rapat konsolidasi. Tidak perbah mmeberi mandat kepada siapapin sebagai kordinator ,Pernyataan senada disampaikan oleh Taufik Dt. Rajo Nan Tinggi yang menyatakan tidak terlibat dalam koordinasi mobilisasi. Klarifikasi ini penting agar tidak terjadi generalisasi terhadap seluruh unsur rantau. Banyak nama datuk dan khatik yanh dicatut

Pada pagi 7 Februari pagi sempat muncul kesepakatan untuk membatalkan rencana pertemuan antara datuk rantau dan Ketua KAN guna meredakan situasi.

Namun kesepakatan tersebut tidak berjalan utuh. Sejumlah pihak masih berkumpul di kantor wali nagari dan ketegangan meningkat hingga terjadi konfrontasi terbuka dengan unsur parik paga nagari di hadapan camat dan aparat kepolisian.

Peristiwa ini menjadi titik eskalasi menuju kericuhan. Dalam perspektif ketertiban umum, mobilisasi yang berpotensi memicu keributan memiliki konsekuensi hukum. Kerangka normatif yang relevan antara lain:
Pasal 160 KUHP: penghasutan di muka umum yang dapat memicu tindakan melawan hukum atau keributan, dengan ancaman pidana hingga enam tahun.

Pasal 170 KUHP: keributan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Pasal 55 KUHP: pihak yang turut serta, menyuruh, memfasilitasi, atau membiayai terjadinya suatu perbuatan pidana.
Dalam konteks ini, apabila mobilisasi melibatkan ajakan, koordinasi, atau pembiayaan perjalanan dan logistik yang berujung pada keributan, maka pihak yang menginisiasi, memfasilitasi, atau membiayai dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti memenuhi unsur pidana. Selain itu, penggunaan jabatan atau kewenangan pemerintahan untuk memfasilitasi mobilisasi yang berujung pada gangguan kamtibmas dapat berimplikasi pada sanksi administratif dan pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Penegasan ini penting bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan sebagai pengingat kolektif bahwa setiap tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan memiliki konsekuensi hukum yang terukur. Dalam masyarakat nagari, penyelesaian persoalan seharusnya ditempuh melalui jalur adat dan musyawarah internal, bukan melalui mobilisasi yang dapat menimbulkan konfrontasi.

Peristiwa 7 Februari 2026 menjadi pelajaran penting bagi Nagari Gurun dan bagi Tanah Datar sebagai Luhak Nan Tuo dan daerah nagari adat.

Dengan berlakunya UU Desa 6/2014 dan Perda Sumbar 7/2018, maka Perda Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 sudah saatnya dievaluasi dan disesuaikan agar relasi kewenangan antara pemerintah nagari, KAN, dan BPRN semakin jelas. Nagari yang kuat adalah nagari yang menjaga keseimbangan antara adat dan pemerintahan. Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa ketika pengawasan tata kelola, dinamika kelembagaan, dan komunikasi tidak berjalan selaras, ketegangan mudah tumbuh. Sebaliknya, ketika setiap persoalan dikembalikan ke jalur adat dan aturan hukum, stabilitas nagari dapat dijaga.

Peristiwa ini hendaknya dibaca sebagai pembelajaran bersama—bahwa nagari berdiri di atas keseimbangan. Menjaga keseimbangan itu berarti menjaga nagari itu sendiri. (***)