PAINAN – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 menjadi landasan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dalam memperkuat komitmennya terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Penegasan ini disampaikan dalam sosialisasi perda yang berlangsung di Hotel Triza, Rabu (16/7).
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, saat membuka acara sosialisasi tersebut menegaskan, komitmennya terhadap hak-hak penyandang disabilitas. “Sebagai Bupati Pesisir Selatan, saya punya komitmen untuk hak-hak disabilitas,” ujarnya.
Apresiasi terhadap langkah Pessel dalam menerbitkan regulasi perlindungan disabilitas disampaikan oleh Sumita Notosusianto dari Tim Gesit. “Bahkan Pessel kabupaten pertama yang lahirkan Perda Perlindungan Disabilitas,” katanya pada kesempatan yang sama.
Komisioner Penyandang Disabilitas Nasional, Jonan, turut mengapresiasi kepedulian Pemerintah Daerah Pessel dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Ia menilai komitmen dan kepedulian Bupati Pessel perlu didukung. “Saya kira komitmen dan kepedulian Bupati Pessel perlu didukung, dan secara nyata memang telah berupaya menjalankan komitmen itu,” jelasnya.
Ketua Perhimpunan Disabilitas Indonesia Pessel mengungkapkan bahwa organisasinya memiliki lebih dari 2800 anggota. “Kami siap berkontribusi bagi pembangunan dan perekonomian daerah,” ujarnya dalam keterangannya.
Epon Hendrayanto menambahkan, berbagai program telah dilaksanakan melalui kerjasama dengan lembaga Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT) dan GESIT (Gender Equality and Social Inclusion in Infrastructure). “Tentu kami ingin disamakan dengan manusia normal lainya, dan kami mampu untuk itu,” ungkap Epon.
Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.








