PADANG – Menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas menjadi fokus utama Polda Sumatera Barat (Sumbar) dalam Operasi Patuh Singgalang 2025. Operasi yang akan berlangsung selama dua pekan, mulai Senin (14/7/2025) hingga Minggu (28/7/2025), ini akan diisi dengan berbagai kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar, menjelaskan bahwa Operasi Patuh Singgalang 2025 merupakan langkah strategis untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polda Sumbar. “Operasi ini berfokus pada penurunan tingkat pelanggaran, kecelakaan, serta fatalitas di jalan raya,” ungkapnya saat sosialisasi Ngopi Bareng Bersama Polantas (Ngobras), Jumat (11/7/2025).
Selain menekan angka pelanggaran, Kombes Pol Reza menambahkan, pihaknya juga berupaya membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Operasi ini akan dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu preemtif, preventif, dan represif.
Pendekatan preemtif meliputi pemetaan wilayah rawan pelanggaran dan kecelakaan, serta deteksi dini potensi gangguan lalu lintas. Sosialisasi akan digencarkan melalui berbagai media, termasuk media cetak, elektronik, serta pemasangan spanduk dan baliho di lokasi strategis. “Penyuluhan kepada masyarakat akan terus kami lakukan, termasuk kepada komunitas pengendara roda dua dan roda empat melalui kegiatan Ngobras yang juga menjadi ajang pendataan komunitas lalu lintas di Sumbar,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Sumbar akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Polisi Militer TNI, dan lembaga teknis lainnya untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.
Lebih lanjut, Kombes Pol Reza menegaskan, terdapat tujuh jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh Singgalang 2025. Pelanggaran tersebut antara lain penggunaan telepon genggam saat mengemudi, mengemudi di bawah umur, membonceng tiga orang pada sepeda motor, tidak menggunakan helm SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, dan berkendara melawan arus serta melebihi batas kecepatan. “Seluruh pelanggaran akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk pelanggaran berat, akan dikenakan sanksi tilang secara tegas,” tegasnya.
Polda Sumbar mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya di wilayah Sumatera Barat, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. “Kami mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat untuk semua pengguna jalan,” pungkas Kombes Pol Reza.