DomaiNesia

Polda Sumbar Tangkap 42 Penambang Ilegal, Petakan Wilayah Tambang

perang-tambang-ilegal-di-sumbar:-42-orang-ditangkap,-wpr-jadi-solusi-legal
Perang Tambang Ilegal di Sumbar: 42 Orang Ditangkap, WPR Jadi Solusi Legal
www.domainesia.com

PADANG – Gencarnya penindakan terhadap pertambangan ilegal (PETI) di Sumatera Barat (Sumbar) membuahkan hasil. Polda Sumbar mencatat, sebanyak 42 pelaku PETI berhasil diamankan sejak Januari hingga Juli 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menuntaskan 16 laporan polisi terkait kasus PETI. “Dari 16 kasus yang ditangani, kami telah menetapkan 42 tersangka dan menyita delapan alat berat sebagai barang bukti,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/7/2025). Penyitaan alat berat ini, menurutnya, adalah bukti keseriusan Polda Sumbar dalam memberantas PETI.

Andry merinci, dari total kasus yang ditangani, tujuh kasus ditangani langsung oleh Polda Sumbar, sementara sembilan kasus lainnya ditangani oleh jajaran polres. Penanganan PETI ini, lanjutnya, menjadi perhatian khusus dari Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.

Selain penegakan hukum, Polda Sumbar juga mengambil langkah preventif untuk menekan praktik PETI. “Kami telah menyebar anggota untuk melakukan pencegahan, termasuk memutus rantai pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat dan memberikan edukasi kepada tokoh masyarakat setempat,” jelas Andry. Ia berharap upaya ini dapat meminimalisir praktik ilegal tersebut.

Lebih lanjut, Andry menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk memetakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang akan diajukan ke Kementerian ESDM. Pemprov Sumbar, kata Andry, telah mengajukan dua surat permohonan WPR pada tanggal 13 Maret 2025 dan 30 Juni 2025. “Pemerintah telah memetakan daerah-daerah yang akan dijadikan WPR,” terangnya.

Berdasarkan data dari Pemprov Sumbar, terdapat sekitar 18 ribu hektar WPR yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumbar, meliputi Agam, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Kepulauan Mentawai, Tanah Datar, Dharmasraya, dan Pasaman. Pemerintah juga tengah mendata potensi mineral yang terkandung di wilayah-wilayah tersebut.

“Kami berharap proses penetapan WPR ini dapat segera diselesaikan sehingga tidak ada lagi praktik PETI di Sumbar,” pungkas Andry. Ia menambahkan, dengan adanya WPR, diharapkan penghasilan masyarakat yang bergantung pada pertambangan tetap terjaga.