DomaiNesia

Polres Agam Gagalkan Peredaran 10 Paket Sabu

polres-agam-gagalkan-peredaran-10-paket-sabu 
Polres Agam Gagalkan Peredaran 10 Paket Sabu 
www.domainesia.com

Lubuk Basung – Dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Polres Agam di dua lokasi berbeda di Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kamis (21/8) dini hari. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 10 paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran.

Kapolres Agam AKBP Muari, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edwin, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di Batang Piarau, Dusun Satu, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung. “AG kita tangkap di rumah kontrakannya dan IS ditangkap di rumahnya,” ujar Kapolres.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap AG (45) di Batang Piarau sekitar pukul 02.30 WIB. “Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainya di temukan tujuh paket kecil sabu-sabu, dua paket sedang sabu-sabu, telpon genggam, alat hisap dan lainnya,” ungkap Iptu Edwin.

Dari hasil pengembangan, AG mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari IS (45). Tim Satres Narkoba Polres Agam kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap IS di Lapai-lapai, Jorong Balai Satu, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, sekitar pukul 06.20 WIB.

Saat penggeledahan terhadap IS, petugas menemukan satu paket sabu, uang tunai Rp400 ribu, dan barang bukti lainnya. “Kedua pelaku dan barang bukti kita amankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” kata Kasat Resnarkoba.

Kedua tersangka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.