Padang – Kecelakaan di perlintasan sebidang kembali terjadi, PT KAI Divre II Sumbar soroti pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat akan keselamatan. Insiden yang melibatkan sepeda motor dan kereta api ini terjadi pada Sabtu (12/7/2025) pukul 17.53 WIB di jalur antara Pariaman dan Lubuk Alung.
Sepeda motor Yamaha Jupiter terlibat dalam kecelakaan dengan kereta api B9 Pariaman Ekspres di KM 59+9/10. Lokasi kejadian berada di perlintasan sebidang resmi. PT KAI Divre II Sumbar menyampaikan rasa penyesalannya atas insiden tersebut.
Menurut keterangan masinis KA B9 Pariaman Ekspres, klakson lokomotif telah dibunyikan berulang kali sebelum kejadian. Namun, pengendara sepeda motor tetap memaksa melintasi perlintasan, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama. “Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab semua pihak,” ujarnya.
Reza menjelaskan, aturan terkait perlintasan kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mewajibkan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.
Pengemudi kendaraan diwajibkan untuk berhenti ketika palang pintu perlintasan mulai ditutup. Selain itu, pengemudi juga harus mengurangi kecepatan, memperhatikan rambu-rambu, serta melihat ke kiri dan kanan untuk memastikan jalur aman sebelum melintas.
Pelanggaran terhadap aturan perlintasan dapat berakibat pada sanksi pidana. Pasal 296 Undang-Undang Lalu Lintas menyebutkan bahwa penerobos sinyal atau palang pintu perlintasan dapat dipidana dengan kurungan tiga bulan atau denda sebesar Rp750.000.
Pasal 310 juga mengatur hukuman yang lebih berat apabila pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari enam bulan hingga enam tahun penjara, serta denda hingga Rp12.000.000, tergantung pada tingkat akibat yang ditimbulkan.
Reza Shahab mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas saat melewati perlintasan sebidang. “Kami mengimbau masyarakat yang melintasi perlintasan sebidang agar meningkatkan kesadaran berlalu lintas. Jika terjadi kecelakaan, bukan hanya pelanggar yang rugi, PT KAI juga mengalami kerugian,” pungkas Reza pada Jumat (12/7/2025).








