Jakarta – Pemanfaatan aset sawit ilegal yang telah berstatus sitaan negara dinilai Rahmat Saleh sebagai sumber pendanaan yang paling memungkinkan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana di Sumatera.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kehutanan di Gedung Senayan, Kamis (4/12/2025), ia menyampaikan kebutuhan biaya pemulihan tidak bisa lagi sepenuhnya mengandalkan skema anggaran reguler karena transfer anggaran pusat terus menurun.
Menurutnya, kerusakan besar yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat membutuhkan pendekatan pendanaan yang lebih cepat serta berada dalam kendali negara.
“Jangan sampai di tengah transfer anggaran pusat yang menurun, daerah yang dihantam bencana justru harus menanggung beban pembangunan sendiri,” ujarnya.
Rahmat menjelaskan perkebunan sawit yang beroperasi ilegal di kawasan hutan selama ini menciptakan nilai ekonomi yang besar, namun tidak pernah kembali kepada negara.
Ia mencontohkan penertiban 3.043 hektare lahan di Cagar Alam Maninjau, Agam, serta sekitar 47.000 hektare kebun sawit ilegal yang telah disita satgas di Sumatera Utara sebagai bukti adanya aset yang siap dimanfaatkan.
Ia menegaskan aset tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa fungsi. “Kebun-kebun yang sudah dikuasai negara harus diambil alih sepenuhnya, dijual, dan hasilnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat selama ini menanggung dampak ekologis akibat pembukaan kebun sawit ilegal, sementara para pelaku menikmati keuntungan tanpa izin dan berada di luar negeri. Kondisi tersebut, katanya, semakin terlihat pada bencana terbaru yang menerjang sejumlah wilayah.
“Mereka enak-enak tinggal di luar negeri, termasuk Singapura, tetapi uangnya diambil dari sini. Sementara masyarakat merasakan banjir,” katanya.
Rahmat menambahkan proses pemulihan tidak boleh berhenti pada tahap penanganan darurat. Pemerintah, ujarnya, perlu menjamin keberadaan sumber pendanaan jangka panjang untuk memperbaiki jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya.
Ia kembali menekankan aset sawit ilegal memiliki nilai besar dan sudah berada dalam kewenangan negara sehingga menjadi solusi yang realistis.
“Ini kesempatan bagi kita untuk mengambil alih aset yang sudah dipegang negara dan memberikannya kembali untuk masyarakat,” ujarnya.
Rahmat menyebut pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto ketika mengunjungi korban bencana Sumbar di Padang Pariaman beberapa waktu lalu.
Ia mengutip pernyataan Presiden yang menegaskan akan menangkap “maling-maling rakyat”, yang merujuk pada pelaku korupsi.
Menurutnya, komitmen itu berkaitan langsung dengan usulan pemanfaatan aset sawit ilegal sebagai sumber pendanaan pemulihan.
Ia juga menambahkan bahwa salah satu fakta yang tidak dapat diabaikan adalah keberadaan ratusan ribu hektare kebun sawit yang ditanam di luar HGU dan memasuki kawasan hutan. (***)








