Padang – Merespon keresahan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di dua lokasi berbeda, Jumat (27/6/2025). Penertiban ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah kota dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Awalnya, Satpol PP BKO Kecamatan Padang Selatan menindaklanjuti laporan warga Kawasan Rawang terkait aktivitas ODGJ yang meresahkan di sekitar Jalan Samudra. Petugas segera mengamankan individu tersebut untuk penanganan lebih lanjut.
Laporan serupa juga diterima dari masyarakat Lolong Belanti, Kecamatan Padang Barat. Personel Satpol PP Padang bergerak cepat dan menemukan seorang ODGJ lain di kawasan tersebut. Kedua ODGJ tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang untuk mendapatkan perawatan medis dan penanganan psikologis yang sesuai.
Seorang petugas Satpol PP Padang menjelaskan bahwa penanganan ODGJ dilakukan dengan pendekatan humanis. “Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman, dan ODGJ yang membutuhkan perawatan bisa segera ditangani dengan baik oleh pihak rumah sakit,” ujarnya saat ditemui di lokasi penertiban, Jumat (27/6/2025).
Satpol PP Padang mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan keberadaan ODGJ. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban sosial dan mencegah potensi gangguan di lingkungan warga.
Kegiatan pengamanan dan penanganan ODGJ ini merupakan kegiatan rutin Satpol PP Kota Padang sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab dalam pelayanan publik, penegakan Perda, dan pemeliharaan ketertiban umum.
Satpol PP Padang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa melalui kanal resmi agar dapat segera ditindaklanjuti. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Padang tetap menjadi kota yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh warganya.