DomaiNesia

Sidang Korupsi Tol Padang: Jaksa Menuntut 11 Terdakwa Bervariasi

sidang-kasus-dugaan-korupsi-ganti-rugi-jalan-tol,-11-terdakwa-dituntut-berbeda
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Jalan Tol, 11 Terdakwa Dituntut Berbeda
www.domainesia.com

Padang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ganti rugi tol Padang-Sicincin yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (22/7) malam, mengungkap tuntutan hukuman bervariasi bagi 11 terdakwa. Vonis yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkisar antara 4 hingga 10 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Dedi Kuswara itu, dihadiri lengkap oleh para terdakwa beserta penasihat hukum masing-masing. Ruang sidang juga dipenuhi oleh pengunjung yang terdiri dari keluarga terdakwa, perwakilan kejaksaan, dan aparat keamanan.

Dalam amar tuntutannya, JPU Yoki Eka Rise Cs, menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada dua terdakwa utama, yakni Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Syaiful dan anggota P2T Yuhendri. Keduanya tidak dibebankan uang pengganti.

Sementara itu, tuntutan berbeda diajukan kepada para terdakwa penerima ganti rugi. Amroh dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, Bakri dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta, dan Marina dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.

JPU berkeyakinan bahwa para terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, hakim ketua memutuskan untuk menunda sidang hingga 29 Juli mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Putri Deyesi Rizky, penasihat hukum terdakwa Syaiful, menyatakan adanya kejanggalan. Ia juga menyoroti perbedaan antara perkara tol jilid I dan jilid II yang menurutnya belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh JPU. “Saya sudah memprediksi bahwa tuntutan ini tidak akan jauh dari perkara tol jilid I. Tapi yang sangat berbeda adalah masyarakat dalam proyek tol jilid II ini tidak pernah memberikan alas hak kepada IKK, dan mereka juga tidak pernah menerima ganti rugi sejak 2009,” ujarnya usai sidang.

Putri menjelaskan bahwa kliennya, saat menjabat sebagai ketua P2T, telah menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Salah satu tugas Syaiful adalah menandatangani data validasi sebagai bagian dari proses pembebasan lahan.

“Kalau dia tidak menandatangani, dia dianggap tidak mendukung proyek strategis nasional. Bahkan, ketika ada kekurangan dokumen pada pembayaran pertama tanggal 29 Desember 2020, beliau langsung memberi instruksi untuk dihentikan. Artinya, ia menjalankan fungsi kontrol,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang baru menyatakan bahwa lahan yang dibayarkan pada 5 Maret 2021 merupakan aset pemerintah daerah, dua minggu setelah pembayaran dilakukan. “Aneh sekali. Pada saat tanggal 5 itu, semua unsur hadir, termasuk mantan Bupati Suhatri Bur yang secara simbolis menyerahkan uang ganti kerugian (UGK). Tapi tidak ada satu pun yang menyatakan itu aset Pemda. Lalu tiba-tiba tanggal 18 Maret baru muncul pernyataan itu. Ke mana saja selama ini?” tanyanya heran.

Putri menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya hingga proses hukum tertinggi. “Saya akan berjuang dalam pledoi saya nanti. Apapun putusan pengadilan nanti, kami siap lanjut sampai kasasi,” pungkasnya.

Ia menambahkan, tanggung jawab keuangan negara berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pemerintah Provinsi sebagai penetapan lokasi, dan Pemerintah Kabupaten yang mengaku sebagai pemilik aset namun tidak pernah menampilkannya. “Mohon untuk keadilan dan mohon diusut kelanjutan,” tegasnya.