DomaiNesia

Sidang Lanjutan: Saksi Verbalisan Beberkan Fakta Penembakan Polisi

sidang-lanjutan-kasus-polisi-tembak-polisi-hadirkan-saksi-verbalisan
Sidang Lanjutan Kasus Polisi Tembak Polisi Hadirkan Saksi Verbalisan
www.domainesia.com

Padang – Pengadilan Negeri Padang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan polisi oleh polisi dengan terdakwa Dadang, Rabu (13/8), menghadirkan saksi verbalisan untuk memberikan keterangan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dua saksi dari Polda Sumbar, Kompol DR. Boerahim Boer dan Aiptu Mendra Kernis, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo, didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung. Fokus sidang kali ini tertuju pada validitas BAP yang menjadi dasar dakwaan.

Kompol Boerahim Boer dalam keterangannya menyatakan, pihaknya telah memeriksa sekitar 40 orang terkait insiden penembakan yang terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari. Ia menegaskan tidak ada intervensi dalam penyusunan BAP. “Tidak ada orang yang mengkondisikan isi dari BAP,” tegasnya.

Boerahim menambahkan, pemeriksaan terhadap terdakwa telah dilakukan sebanyak tiga hingga empat kali. “Semua keterangan tersangka yang sudah final itu ditandatangani,” imbuhnya.

Terdakwa Dadang, yang didampingi penasihat hukum, menanggapi keterangan saksi verbalisan dengan menyampaikan keberatan. Ia mengklarifikasi pernyataannya terkait motif penembakan. “Saya tidak pernah mengatakan menghabisi Kapolres, tetapi saya mengatakan hanya melampiaskan kekesalan saya ke Kapolres,” jelasnya.

Menanggapi berbagai keterangan yang disampaikan, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Kasus ini bermula ketika Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, Ajun Komisaris Polisi Dadang Iskandar menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Ulil Ryanto Anshar.