Batusangkar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar terus berbenah diri dalam pengelolaan sampah, sebagai langkah strategis meraih kembali Piala Adipura 2025. Target ini dicanangkan meski sistem penilaian mengalami perubahan signifikan.
Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, optimistis target tersebut dapat tercapai melalui sinergi seluruh elemen pemerintahan dan partisipasi aktif masyarakat. “Kami yakin Tanah Datar mampu meraih Adipura, untuk itu diperlukan kerjasama semua elemen jajaran pemerintahan dan juga partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Fadly menjelaskan, saat ini Kabupaten Tanah Datar telah menjalankan program Tanah Datar Bersih dengan mengelola sampah melalui bank sampah di setiap nagari. Ia menambahkan, pengelolaan sampah organik sudah dapat diselesaikan dari sumbernya.
Meski demikian, Wabup mengakui bahwa Tanah Datar masih membutuhkan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang lebih banyak. Langkah-langkah ini diyakini akan mampu mengantarkan kabupaten Tanah Datar meraih Piala Adipura, bahkan Adipura Kencana.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Fadly usai mendengarkan arahan dari Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Dr. Hanif Faisol Nurofiq terkait kebijakan dan pelaksanaan Adipura 2025. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Fairmont Jakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Sekjen KLHK, Dirjen PSLB3 KLHK, para Deputi, Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia, Kepala Dinas Lingkungan Hidup se-Indonesia, serta undangan lainnya.
Dalam arahannya, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa tingkat pengelolaan sampah nasional saat ini baru mencapai sekitar 10 persen, masih jauh dari target 100 persen pada tahun 2029. “Pengelolaan sampah mesti akan harus selesai di tingkat tengah atau di tingkat hulu. Jadi kalau kita membangun TPA yang hanya mengangkut residu saja dengan sistem sanitary landfill maka seluruh komponen dari hulu mesti harus dibangun,” jelasnya.
Hanif menambahkan, tanpa tata kelola sampah yang dimulai dari hulu, sistem sanitary landfill yang hanya menampung residu saja tidak akan tercapai. Oleh karena itu, KLH/BPLH memasukkan komponen TPA dengan sistem controlled atau sanitary landfill sebagai syarat untuk mendapatkan Adipura. Bahkan, kriteria untuk mendapatkan Adipura Kencana adalah penggunaan TPA sanitary landfill yang hanya menampung residu.
“Penilaian Adipura tujuannnya untuk membawa transformasi serius tata kelola sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill dengan penimbunan di TPA hanya boleh residu saja,” tegas Hanif.
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023, total jumlah sampah mencapai 56,63 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 60,99 persen masuk dalam kategori tidak terkelola, termasuk yang ditimbun di TPA open dumping dan terbuang ke lingkungan.
Pada kesempatan itu, Hanif juga menegaskan bahwa kabupaten/kota yang masih memiliki tempat penampungan sampah (TPA) liar atau ilegal tidak akan mendapatkan Penghargaan Adipura untuk periode 2025. “Kalau prasyarat tidak dipenuhi maka tim tidak akan melakukan penilaian Adipura. Pertama adalah tidak ada lagi TPS liar,” tegasnya.
Menurutnya, tidak adanya TPS liar membuktikan kemampuan suatu daerah dalam menangani pengelolaan sampah, meskipun masih pada tahap mengirim sampah ke TPA dan belum ada pengolahan lanjutan. Syarat ini dimasukkan karena KLH/BPLH melihat masih banyak kabupaten/kota yang masyarakatnya membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya, termasuk di trotoar dan jalanan.
Selain itu, untuk menjalani penilaian Adipura, daerah minimal harus memiliki TPA yang masuk dalam kategori controlled landfill atau sanitary landfill. Hanif menjelaskan, daerah yang masih memiliki TPA open dumping, TPS liar, dan pengelolaan sampah di bawah 25 persen serta tidak memiliki anggaran dan sarana yang mumpuni akan mendapatkan predikat kota kotor.
Namun, bagi daerah yang memenuhi syarat minimal akan mendapatkan sertifikat. Sementara itu, Piala Adipura akan diberikan kepada daerah yang mampu mengelola sampah sekitar 25-50 persen, dan Adipura Kencana diberikan kepada daerah yang mampu mengelola sampah 50-100 persen.