SOLOK SELATAN – Gencarnya laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya, Polres Solok Selatan bersama Ditkrimsus Polda Sumbar kembali menggelar operasi penertiban tambang emas ilegal di Kecamatan Sangir Batang Hari, Sabtu (27/7/2025). Operasi ini menyasar beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat praktik ilegal tersebut.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya dan mendapat dukungan penuh dari Ditreskrimsus Polda Sumbar. “Razia yang dilakukan secara terus menerus diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku, meskipun saat operasi tidak ditemukan aktivitas penambangan ilegal,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan pemusnahan terhadap sejumlah fasilitas tambang yang ditinggalkan pelaku, seperti pondok dan box kayu (asbuk). Selain itu, petugas juga memasang garis polisi (police line) dan spanduk larangan di lokasi tambang ilegal sebagai peringatan tegas.
Sementara itu, di lokasi lain, Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Hengki Ferdian, bersama anggotanya juga melakukan penertiban di Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuak Ulang Aliang Selatan. Lokasi ini sebelumnya telah dipasangi garis polisi dan spanduk larangan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar.
Namun, Iptu Hengki Ferdian mengungkapkan, timnya menemukan aktivitas tambang masih berlangsung dengan pelaku menggunakan mesin robin. “Pelaku berhasil melarikan diri karena situasi yang gelap dan tidak memungkinkan, sehingga tim akhirnya mundur secara taktis,” katanya.
AKBP M. Faisal Perdana menegaskan, Polres Solok Selatan tidak akan mentolerir praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya. Ia mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan kegiatan pertambangan tanpa izin. “Kami akan bertindak tegas terhadap setiap aktivitas tambang ilegal. Ini komitmen kami demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat,” pungkasnya pada Sabtu (27/7/2025).








